PASAMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus proyek pembangunan peningkatan jalan Pintu Padang – Botung Busuk, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2016. Dari empat orang tersangka tersebut, satu orang di antaranya rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut dan tiga orang lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Adapun tersangka yang ditetapkan tersebut, yakni L (47) yang merupakan rekanan kontraktor, S (43), DS (44) dan DN (39) yang saat itu merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Pasaman.
“Ya benar, kita telah menetapkan empat orang tersangka. Satu di antaranya rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dan tiga orang lainnya ASN,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Ardhyansyah didampingi Kasi Pidsus, Erick Eriyadi dan Kasi Intelijen, Ihsan saat konfrensi pers dengan awak media di Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (15/2).
Dari hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat, kata Kejari, proyek pengerjaan peningkatan jalan Pintu Padang – Botung Busuk yang pagu dananya mencapai Rp3 miliar tersebut, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp200 juta.
“Hingga saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan. Kita minta maaf karena belum bisa merinci secara detail kasus ini, karena ini ranahnya penyidikan. Lebih lengkapnya nanti, mari kita kawal bersama dalam persidangan,” kata Kajari.
Dalam masalah itu, pihaknya sebelumnya telah melakukan penyelidikan sejak bulan April 2017 lalu. Lambatnya pihak kejaksaan menetapkan tersangka, karena menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat.
Dia juga mengatakan, bahwa dalam permasalahan itu, diduga kuat ada pemufakatan jahat antara pihak Pokja dan rekanan kontraktor dimana perusahaan milik rekanan kala itu diduga tidak memenuhi syarat sebagai pemenang tender. “Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Kita lihat saja nanti selama persidangan berlangsung. Jika ada oknum lain yang terlibat, kita akan lakukan penyelidikan lagi nantinya,” kata Ardhyansyah. (riki)
Komentar