PADANG – Jadwal paripurna penyampaian putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang terkait sanksi pemberhentian terhadap Ketua DPRD Padang, Erisman tetap diagendakan besok, Jumat (22/7). Jadwal tersebut sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah pada 30 Juni lalu.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Muhidi saat ditemui Kamis (21/7) mengaku, belum ada perobahan terhadap jadwal paripurna tersebut meski ada surat gugatan Erisman ke PTUN terhadap putusan BK tersebut yang ditembuskan ke DPRD. Menurutnya, jika memang ada pembatalan atau pengunduran jadwal paripurna, tentu harus dilakukan melalui rapat bamus. Sebab, DPRD itu kolektif kolegial dan tidak bisa memutuskan sendiri.
Menurutnya, ada dua agenda dalam paripurna tersebut. Pertama, penyampaian laporan keputusan BK dan paripurna penetapan Surat Keputusan Dewan tentang pemberhentian Ketua DPRD Padang.
“Semuanya sudah terjadwal dan surat undangan sudah dibagikan. Saya yang tandatangani sendiri,” katanya.
Dalam surat undangan bernomor 172/124/ DPRD –Pdg /VII-2016 perihal undangan tertanggal 20 Juli 2016 tersebut ditujukan untuk anggota DPRD Kota Padang. Dalam surat itu juga dicantumkan terkait dua agenda paripurna tersebut seperti diungkapkan Muhidi.
Sebelumnya, hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) nomor 28/BK-DPRD.PDG/IV-2016 tertanggal 6 Juni 2016 diketahui bahwa Ketua DPRD Kota Padang, Erisman terkena sanksi pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD serta pimpinan Alat Kelengkapan DPRD. Adapun pelanggaran yang dilakukan Erisman menurut BK saat itu adalah terkait menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 32 huruf h Peraturan DPRD Padang nomor 01 tahun 2010) jo melanggar etika dan melanggar kewajiban (Pasal 95 huruf g), Peraturan Tata Tertib DPRD Padang nomor 01 tahun 2015 dan larangan (Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 huruf (h) jo Pasal 13 ayat (10)), Kode Etik DPRD Padang nomor 3 tahun 2015.
Erisman sendiri telah berupaya melakukan perlawanan hukum karena merasa putusan tersebut tidak sesuai dengan aturan tata beracara BK. Erisman Chaniago juga meminta jadwal Bamus DPRD Kota Padang dibatalkan. Dirinya merasa rapat Bamus pada tanggal 30 Juni 2016 tersebut tidak sah atau cacat hukum. Sebab, pada saat rapat Bamus dilaksanakan, dia sebagai Ketua DPRD tidak berada di Padang dan selaku Ketua DPRD Kota Padang dia tidak pernah diberitahu akan adanya rapat Bamus tersebut.
Sesuai tata tertib DPRD Kota Padang, rapat Bamus itu seharusnya dia yang memimpin atau ada pendelegasian wewenang dari dirinya kepada pimpinan yang lain. “Menurut saya, itu cacat hukum. Tidak hanya itu saja, saya bersama tim Penasehat Hukum(PH) sudah memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait keputusan BK tersebut,” ujar Erisman.
Gugatan telah didaftarkan Selasa (19/7) dengan nomor 17/G/2016/PTUN-PDG. Surat tersebut juga telah dimasukkan ke Sekretariat DPRD Padang dengan tembusan pimpinan, Rabu (20/7) kemarin.
Sementara Yusack David selaku Kuasa Hukum Erisman meminta kepada lembaga DPRD Padang untuk menghentikan segala tindak tanduk dan upaya eksekusi terhadap keputusan BK. Ia juga mendesak menghentikan agenda sidang paripurna menyangkut pemberhetian Erisman dari jabatan Ketua DPRD Padang. Menurutnya, dasar hukum menggugat BK DPRD Padang ke PTUN adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah. Sebelum melakukan PTUN, pihaknya telah mendahului dengan memasukan surat ke DPRD dan dilanjutkan dengan somasi. Namun, somasi yang dilakukan tidak ditanggapi sehingga dilakukan PTUN. (baim)
Komentar