Oleh : Firman Sikumbang
Era otonomi menuntut setiap pemerintah daerah (pemda) mandiri dan kreatif, mencari sumber-sumber pembiayaan, serta aktif mencari berbagai peluang yang bisa dijadikan sumber pemasukan kas daerah. Banyak peraturan daerah (perda) dan kebijakan diformulasikan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pada umumnya, perda dan kebijakan yang diterapkan pemda tidak jauh dari urusan pajak, retribusi, perizinan dan pelayanan birokrasi yang disadari atau tidak, dapat membebani kegiatan dunia usaha sehingga daya tarik investasi di daerah menjadi rendah. Itulah yang harus segera dibenahi untuk memajukan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Selain itu, minimnya berbagai infrastruktur penunjang sangat berpengaruh untuk kemajuan yang dicapai, entah itu dari segi transportasi atau lainnya. Tak bisa dipungkiri, Mentawai bak sepotong sorga di atas bumi. Namun anehnya, justru Mentawai sangat terkenal di luar sana dan sebaliknya menggetirkan bagi masyarakatnya. Ya, fenomena itupun tak dapat dipungkiri.
Minimnya berbagai infrastruktur yang ada di Mentawai membuat masyarakatnya masih jauh dari kemajuan. Inilah ‘PR’ yang harus dituntaskan pemimpin ke depan. Pemimpin yang bisa membuat kebijakan revolusioner, bukan sekedar menjalankan kegiatan-kegiatan birokrasi semata.
Sementara, banyak orang luar melirik keelokan alam Mentawai. Ini adalah peluang besar bagi daerah Mentawai dengan julukan Bumi Sikerei dimana seorang pemimpin profesional harus benar-benar mengerti apa itu investasi. Bagaimana investasi menggerakan ekonomi masyarakat.
Kondisi yang berkembang saat ini ialah pemerintah belum mampu memberikan jaminan keamanan bagi investor baik asing maupun lokal, untuk mengembangkan usaha di daerah. Beberapa hal yang menghantui para investor dan para pionir yang mengembangkan usaha tak juga kunjung terjawab, yaitu kepastian hukum dan jaminan keamanan, kondisi infrastruktur pendukung, serta birokrasi yang simple, cepat, dan transparan.
Sebenarnya, tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antar instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha.
Iklim investasi kondusif terjadi jika pemerintah, swasta dan masyarakat umum sama-sama dapat mengambil keuntungan atas keberadaan sebuah investasi. Pendapatan pajak pemda meningkat, pelaku usaha memperoleh laba tinggi, dan tenaga kerja terserap sehingga mengurangi jumlah pengangguran, terangnya.
Kondisi ideal ini dapat terjadi jika ada pola kemitraan antar ketiga pihak di atas. Solusi dari kondisi tersebut dapat diawali dengan menelaah kembali fungsi pemerintah dalam memasarkan potensi yang dimiliki suatu wilayah untuk kepentingan masyarakat seluas-luasnya. Konsekuensinya, pemerintah harus mampu memberikan jaminan keamanan berusaha sebagai daya tarik investasi, baik kepastian hukum, infrastruktur maupun birokrasi yang efektif.
Pelayanan birokrasi yang kurang baik dapat diatasi dengan upaya pengembangan perilaku bersih di lingkungan pejabat teras. Budaya birokrasi umumnya bersifat paternalistik sehingga keteladanan pimpinan (patron) akan menentukan strata birokrasi di bawahnya (klien) untuk melakukan hal yang sama. Selanjutnya, setiap kebijakan daerah yang dipandang distortif atau mengganggu kelancaran dunia usaha dan investasi harus segera direformasi, sehingga penjaringan suara dan aspirasi para pengusaha harus dilakukan untuk menggali input yang lebih lebih obyektif.
Selain itu, sistem perpajakan dan retribusi daerah juga hendaknya didesain untuk menarik investasi baru dan menjaga kenyamanan pengusaha. Dengan dalih untuk peningkatan PAD, seringkali pemda tidak sabar untuk segera menjerat para investor yang baru saja menanamkan modal di daerah dengan berbagai pungutan dengan menginginkan dapat menarik keuntungan sejak awal kedatangan investor. Padahal untuk menjalankan perusahaan hingga menghasilkan keuntungan, investor membutuhkan waktu dan usaha keras.
Namun demikian, meskipun Pemda memberikan “kemudahan” bagi para investor dan pengusaha dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif, haruslah tetap dijaga dampak sosial dan lingkungan yang terjadi. Pro kepada investor bukan berarti semua jenis usaha layak diizinkan, apalagi investasi yang merugikan masyarakat sekitar. (Pimpred Tribrata Polda Sumbar)
Komentar