PADANG – Perguruan tinggi yang baik harus terbuka dan transparan. Salah satu komponen akreditasi adalah tatakelola yang memenuhi unsur transparansi.
Hal itu ditegaskan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir dalam perbincangan dengan Ketua dan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat Syamsu Rizal dan Adrian Tuswandi, Jumat (12/8). Dia sangat mendukung penerapan keterbukaan informasi yang diamanatkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
“Perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang baik itu harus terbuka informasi karena itu merupakan salah satu komponen yang harus dipenuhi untuk akreditasi,” kata Muhammad Nasir.
Menurutnya, keterbukaan informasi dan transparansi bagi PT adalah sebuah kewajiban dan tanggungjawab. Lembaga pendidikan yang baik harus menerapkan keterbukaan informasi.
“Saya tekankan, perguruan tinggi yang baik harus terbuka.” tegasnya.
Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal dalam kesempatan tatap muka tersebut menyampaikan keluhan mengenai masih rendahnya penerapan keterbukaan informasi di perguruan tinggi di Sumatera Barat.
“Bahkan dalam pengembalian questioner pemeringkatan badan publik sebagian besar perguruan tinggi tidak mengembalikan,” katanya.
Dia berharap, Menristekdikti dapat menekankan lagi kepada seluruh PT di Sumatera Barat untuk terbuka dalam rangka penerapan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. (feb)
Komentar