AGAM – Tim Satuan Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SKP2D) Kabupaten Agam menertibkan 6 salon, menyusul adanya laporan masyarakat bahwa tempat tersebut kerap digunakan melakukan akifitas yang melanggar Syariat Islam, Kamis (6/7). Selain diduga digunakan sebagai tempat prostitusi para LGBT, enam salon plus plus yang dikelola oleh para waria itu juga tidak memiliki izin usaha.
“Masyarakat sudah mulai resah dengan kelakuan para waria ini,” kata Ketua Tim SKP2D Agam, Yosefriawan didampingi Kepala Badan Kesbangpol Agam, Rahman, SIP kepada padangmedia.com, Kamis (6/7).
Dari enam salon yang dirazia, 2 petak salon berada di Pasar Inpres Padang Baru Lubuk Basung, 1 petak di Pasar Lama Lubuk Basung, 1 petak di Monggong, Nagari Lubuk Basung, 1 petak di Simpang Batam, Nagari Manggopoh dan 1 petak salon di Simpang Gudang, Nagari Manggopoh.
Dikatakan, pengamanan tersebut karena selama ini adanya aktivitas di sebagian salon yang dinilai sangat meresahkan warga. Tempat-tempat itu dicurigai sering berkumpulnya anak muda non muhrim, bahkan para LGBT.
Tak hanya itu, salon banci kini terus menjamur di Kabupaten Agam. Aktivitas sebagian salon tersebut, saat ini sangat mengganggu kenyamanan pelaksanaaan syariat Islam di daerah itu.
Setelah melakukan penertiban, pihaknya langsung melakukan penyegelan terhadap enam salon yang tidak memiliki izin resmi tersebut. Tim SKP2D juga mengamankan tiga orang waria yang tidak memiliki identitas dan langsung diamankan ke Mako Pol PP dan Damkar Agam untuk dibina.
“Kami juga mengamankan alat kontrasepsi jenis kondom dan obat kuat di salah satu salon ini,” ujarnya.
TIm SKP2D terdiri dari Satpol PP dan Damkar Agam, Polres Agam, Dempom, KesbangPol Agam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Agam, Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Ketenagakerjaan Agam, Camat Lubuk Basung, Wali Nagari Lubuk Basung.
“Kegiatan ini akan rutin kami lakukan ke seluruh salon-salon dan lokasi-lokasi yang berpotensi sebagai tempat maksiat yang ada di Kabupaten Agam, sehingga Kabupaten Agam bebas dari maksiat yang dapat merusak generasi muda,” pungkasnya.
Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Masrizal kepada padangmedia.com mengatakan, tindakan Pemkab Agam untuk menertibkan tempat-tempat yang dinilai sarang maksiat perlu diberikan apresiasi.
“Ini juga salah satu upaya menyelamatkan para generasi muda kita dari pengaruh pergaulan bebas, khususnya LGBT yang saat ini sudah mulai marak dan sangat kita khawatirkan. Semoga tim SKP2D harus selalu solid untuk memberantas terhadap pelanggar qanun Syaraiat Islam,” harapnya. (fajar)
Komentar