PADANG – Sehari menjelang penerapan sistim parkir otomatis atau parkir meter di Padang, masyarakat menilai sangat bagus. Pemilik kendaraan merasa nyaman karena tingkat keamanan dan proteksi kendaraan semakin tinggi. Namun…..!
“Sangat bagus, tapi sebaiknya ada sosialisasi lebih dulu biar masyarakat tidak bingung,” ucap Irfandi, salah seorang warga berkomentar terkait sistim parkir meter tersebut, Rabu (31/8).
ASN di salah satu instansi ini melihat, dengan sistim parkir meter pemilik kendaraan lebih nyaman memarkir kendaraannya. Namun dia dibingungkan masalah asuransi. Apa saja yang dijamin oleh asuransi yag dibayarkan sebesar Rp200 sekali parkir itu.
“Apa saja yang menjadi tanggungan asuransi terhadap masyarakat pengguna jasa parkir ini harus jelas,” ujarnya.
Walaupun sistim tersebut menurutnya bagus, namun dinilai terlalu tergesa-gesa. Dia berharap Pemerintah Kota Padang memberikan sosialisasi terlebih dulu termasuk pertanggungan asuransi.
Seperti diberitakan, Pemko Padang bekerjasama dengan pihak ketiga akan mulai menerapkan sistim parkir meter di tiga titik mulai besok (Kamis, 1/9). Tiga lokasi itu adalah kawasan Jalan Permindo, Pondok dan Jalan Nipah. Pihak ketiga yang akan mengelola adalah PT Mas Arya Tunggal Abadi (MATA) yang akan menginvestasikan Rp3,6 miliar untuk parkir meter di Padang.
Tarif parkir dikenakan Rp2000 untuk sepeda motor pada satu jam pertama dan dikenakan penambahan Rp1000 pada jam berikutnya. Pengendara juga dikenakan premi asuransi Rp200 per sekali parkir. Sementara untuk mobil, dikenakan Rp3000 untuk satu jam pertama dan dikenakan Rp1000 pada jam berikutnya ditambah premi asuransi Rp300 per sekali parkir.
Dari DPRD Kota Padang sendiri, pada prinsipnya sangat mendukung penerapan sistim parkir meter atau smart parking system tersebut. Namun, Pemko Padang sebaiknya membuat regulasi telebih dulu sebelum diterapkan.
Sejauh ini, terpantau di tiga lokasi yang akan diterapkan parkir meter tersebut sudah terpasang peralatan parkir meter. Masyarakat pengguna jasa parkir di lokasi ini menggunakan transaksi non tunai. Kartu parkir bisa diperoleh di lokasi dengan harga Rp20 ribu untuk saldo Rp10 ribu, Rp30 ribu saldo Rp20 ribu dan Rp60 ribu dengan saldo Rp50 ribu. Kartu hanya bisa digunakan untuk parkir dan bisa diisi ulang, seperti halnya uang elektronik (e-money). (feb)
Komentar