PADANG – Warga dari beberapa daerah di Sumatera Barat serentak mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (11/1). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan mereka terkait aktifitas penambangan yang telah merusak lingkungan di wilayah mereka.
Warga yang datang tersebut berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Pasaman. Masyarakat yang datang dari Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan keluhan terkait lahan bekas penambangan batubara di Koto Lamo Kecamatan Kapur IX.
Sedangkan dari Kabupaten Pasaman warga mengadukan aktifitas penambangan emas di Cubadak dan Simpang Tonang. Sementara dari Kabupaten Sijunjung, pengaduan masyarakat adalah mengenai aktifitas penambangan oleh PT Tomas Jaya yang lahannya berada di tiga daerah, Sijunjung, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Solok.
Diterima Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sonia Silvia mewakili warga Nagari Koto Lamo Kcamatan Kapur IX mengungkapkan, aktifitas penambangan batubara di wilayahnya oleh PT Astrindo Gita telah berhenti, namun bekas galian tambang tidak direklamasi.
“Aktifitas penambangan batubara oleh PT Astrindo Gita sudah berhenti namun belum juga dilakukan reklamasi,” kata Sonia.
Karena tidak direklamasi, lahan bekas tambang tersebut tidak bisa dimanfaatkan. Masyarakat berharap lahan tersebut direklamasi oleh pihak perusahaan sehingga bisa dioah kembali menjadi lahan pertanian. Menurutnya, lahan yang dimanfaatkan untuk penambangan adalah tanah ulayat dan dia berharap ada langkah cepat untuk penanganan reklamasi lahan tersebut.
Sementara itu, masyarakat Sijunjung meminta pencabutan izin usaha penambangan (IUP) PT Tomas Jaya karena telah melakukan penambangan di lahan ulayat masyarakat. Aktifitas itu menurut Jon Ariston, perwakilan warga, dapat memicu perselisihan dan merusak tatanan kerukunan masyarakat setempat.
Dia menambahkan, IUP PT Tomas Jaya berada pada lahan seluas lebih kurang 2.061 hektar berada pada perbatasan tiga daerah yaitu Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Solok. IUP perusahaan tersebut menurutnya diterbitkan pada tahun 2011 lalu.
“Penerbitan IUP tersebut tidak melibatkan pihak nagari dan persoalan ini sudah disampaikan ke pemerintah kabupaten Sijunjung dan pemerintah provinsi namun tidak ada tanggapan,” ujarnya.
Menjawa keluhan warga dari tiga daerah tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat H. M. Nurnas meminta pemerintah provinsi mempercepat proses pengumpulan data dan dokumen perusahaan-perusahan pemegang izin penambangan di seluruh daerah. Dengan terkumpulnya data tersebut, persoalan-persoalan yang saat ini terjadi bisa diselesaikan.
Menurutnya, dengan beralihnya kewenangan izin penambangan ke pemerintah provinsi, maka pendataan dan pengumpulan dokumen perusahaan pemegang kuasa penambangan tersebut sudah sangat tepat. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara dokumen dengan kondisi lapangan seperti luas lahan yang diberikan izin, perusahaan pemegang KP yang masih aktif serta lahan yang masih diproduksi dan sebagainya.
“Ini memang harus secepatnya dilakukan untuk mendata seluruh perusahaan dan luas lahan serta kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dia berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu dekat untuk membahas persoalan tersebut lebih lanjut. Aspirasi masyarakat terkait aktifitas penambangan di wilayah masing-masing menjadi langkah penting bagi DPRD untuk mendorong organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait bekerja maksimal.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah, ada beberapa urusan yang beralih kewenangan kepada pemerintah provinsi. Diantaranya adalah urusan pertambangan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau, kehutanan, lingkungan hidup dan pengelolaan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/ SMK).
DPRD Provinsi Sumatera Barat meminta OPD terkait di pemerintah provinsi untuk mempercepat proses pendataan dan pengumpulan dokumen perusahaan pemegang kuasa penambangan di seluruh wilayah Sumatera Barat. Dia juga meminta aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tegas dalam melakukan penertiban. (feb)
Komentar