PADANGPANJANG – Masyarakat dihimbau untuk berperan aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah ditempel di 16 kelurahan Kota Padangpanjang.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Padangpanjang, Jafri Edi Putra terkait DPS setelah dilakukan pemutakhiran data sejak beberapa pekan belakangan ini.
Jumlah DPS Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Kota Padangpanjang berjumlah 36.103 jiwa. Jumlah ini berkurang dari daftar penduduk pemilih potensial Pemilu dari Pemko Padangpanjang, ungkap Jafri Edi Putra.
Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Pemko Padangpanjang berjumlah 39.292 jiwa. Setelah dilakukan pemutakhiran sejak sebulan lalu oleh petugas pemutakhiran data pemilih, didapat jumlah 36.103 jiwa atau berkurang sebanyak 3.189 jiwa. Dari 36.103 jiwa, 17.836 jiwa laki-laki dan 18.267 jiwa perempuan yang tersebar di dua kecamatan. Untuk Kecamatan Padangpanjang Barat DPS berjumlah 21.041 jiwa dan DPS Kecamatan Padangpanjang Timur 15.062 jiwa
Dari pemutakhiran data pemilih yang dilakukan, kekurangan sebanyak 3.189 jiwa disebabkan banyak hal, seperti meninggal dunia, pindah dan lain-lainnya. Dengan telah ditempelnya DPS tersebut di kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), ia berharap peran aktif masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.
Ditambahkannya, masyarakat dapat melihat DPS di masing-masing kelurahan dan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan pada tanggal 10 sampai 19 September 2015 pada PPS di masing-masing kelurahan untuk melihat kemungkinan tidak terdaftar atau tidak terdata oleh petugas.
DPS Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut disahkan melalui rapat pleno yang dilaksanakan di Hotel Flaminggo beberapa waktu lalu dan merupakan hasil dari pendataan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih pada akhir Agustus lalu. Dari hasil tersebut dan setelah diumumkan di masing-masing kelurahan serta dilakukan verifikasi setelah adanya tanggapan dan masukan dari masyarakat, DPS kemudian dijadikan DPT atau Daftar Pemilih Tetap.
Setelah mengumumkan DPS 1 September lalu, selanjutnya masukan dan tanggapan masyarakat 10 sampai 19 September. Sedangkan untuk pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 1 sampai 2 Oktober 2015 dan untuk Daftar Pemilih Tambahan pada 13 sampai 20 Oktober 2015. (isril)
Komentar