MENTAWAI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 53.557 pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mentawai 2017 mendatang.
Total DPT tersebut terdiri dari 28.019 pemilih laki-laki dan 25.538 pemilih perempuan. Pemilih yang tertuang di DPT itu, tersebar di 43 Desa, 10 Kecamatan dan 228 TPS.
Kecamatan Pagai Utara dengan jumlah pemilih 3.808, Kecamatan Sipora Selatan 6.468, Kecamatan Siberut Utara 4.628, Kecamatan Siberut Barat 3.588, Kecamatan Siberut Barat Daya 4.371 pemilih. Lalu, Kecamatan Siberut Tengah 4.458, Kecamatan Sipora Utara 7.084, Kecamatan Sikakap 6.468 dan Kecamatan Pagai Selatan dengan 6.303 pemilih.
Penetapan DPT Pilkada Kabupaten Kepulauan Mentawai ini telah tertuang dalam berita acara rapat pleno KPUD Mentawai No. 90/BA/XII/2016. Sebagaimana tercantum dalam Formulir Model A.3.3-KWK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara.
Ketua KPUD Mentawai, Laurensius Sarogdok kepada padangmedia.com usai penetapan DPT, Rabu (7/12) malam mengatakan, rapat pleno yang dilakukan merupakan rapat rekapitulasi Daftar Pemilih hasil dari perbaikan dari tindak lanjut penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum diumumkan hasil DPT.
Penetapan DPT itu berjumlah 53.557, berkurang dengan selisih signifikan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) mencapai 55.692 pemilih yang ada. Jumlah pemilih berkurang sekitar 2.135, ujarnya.
Ia menyambut baik kinerja keras petugas pemutahkiran data pemilih (PPDP), petugas PPS dan PPK selama ini yang mengupayakan semaksimal mungkin pengumpulan data pemilih di lapangan. Perampungan jumlah pemilih tersebut atas kerjasama bersama dengan beberapa stakeholder, sehingga bisa ditetapkan DPT untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai yang akan berlangsung pada 15 Februari 2017. Selain itu, data DPT yang sudah ditetapkan tidak bisa dimanipulasi lagi, karena data tersebut sudah masuk ke sistem sidali dan bisa terlihat di online untuk diakses siapapun, pungkasnya. (ers)
Komentar