PADANG – Komisi I DPRD Kota Padang melakukan rapat kerja bersama SKPD terkait membahas masalah keberadaan krematorium yang sampai saat ini belum ada kejelasannya. Masyarakat Pasa Gadang sebelumnya menuntut agar Krematorium itu tidak berada di Jalan Pasar Borong, melainkan di Jalan Klenteng.
Rapat Kerja dengan dinas terkait tersebut, Selasa (22/12), akhirnya memutuskan untuk meminta krematorium milik HBT (Himpunan Bersatu Teguh) di Jalan Pasar Borong, Kecamatan Padang Selatan disegel untuk sementara karena tidak memiliki izin operasional. Dari pantauan padangmedia.com,sempat terjadi adu agurmen yang cukup alot antara anggota Komisi dengan SKPD terkait. Selain itu, sempat terjadi pro dan kontra sesama anggota Komisi I.
Anggota Komisi I, Yulisman, mengatakan, krematorium merupakan produk baru dan belum ada payung hukumnya. Namun, karena itu merupakan hajat hidup orang banyak, Pemko Padang bisa membuatnya, seperti dengan Peraturan Walikota (Perwako).
Faisal Nasir, Anggota Komisi I lainnya mengatakan, keberadaan krematorium bertentangan dengan aturan karena memang tidak memiliki izin operasional dan hanya memiliki izin rumah duka saja. Oleh karena itu, krematorium tersebut harus disegel terlebih dahulu sampai izin benar-benar dikeluarkan.
“Secara prinsip pembangunan krematorium itu tidak memiliki aturan hukum dan hal itulah yang menjadi masalah. Sebuah bangunan yang tidak memiliki izin tidak mungkin dilakukan pencabutan izin karena izin itu sendiri yang belum ada. Seharusnya terdapat izin terlebih dahulu termasuk dari Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (DTRTB) sebelum benar-benar mempersiapkan lokasi pembakaran mayat. Hal ini yang tidak dimiliki krematorium HBT sehingga dapat dikatakan ilegal serta perlu dipindahkan,” kata Faisal.
Menurutnya, ia tidak mempermasalahkan teknologi canggih yang ada pada mesin krematorium itu. Namun, pada dasarnya tuntutan dari warga setempat harus diperhatikan. Lokasi krematorium berada di tengah kawasan padat penduduk sehingga perlu dipertanyakan dan ditindaklanjuti dengan peraturan daerah yang ada saat ini.
“Walaupun menggunakan teknologi yang dinilai telah canggih, namun yang jadi permasalahannya bukan mesinnya, akan tetapi izin pembangunan krematorium itu sendiri yang belum ada,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Kota Padang, Syuhandra menyampaikan, perlu logika hukum dalam menafsirkan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1987 tersebut karena krematorium yang dimaksudkan pada saat itu mengacu pada pembakaran mayat yang bersifat tradisional seperti di Bungus dan Gunung Padang. Sementara untuk krematorium HBT saat ini teknologi yang digunakan telah canggih dan perlu dibuat izin diskresinya.
Menurutnya, suasana saat ini tidak bertentangan karena kewenangan diserahkan pada pemerintah kabupaten/kota karena telah ada otonomi daerah yang harus mempertimbangkan dan melayani kebutuhan masyarakat. Syuhandra juga membenarkan jika krematorium HBT tidak boleh beroperasi selama belum memiliki izin dan pihaknya telah menyurati pihak HBT terkait pengoperasionalan Kermatorium. Yang dilaksanakan krematorium HBT sebelumnya, katanya, hanyalah melakukan uji coba saja.
Sementara, Sekretaris Komisi I DPRD Padang Azirwan mengatakan, dalam peraturan telah jelas dinyatakan keberadaan krematorium perlu mempertimbangkan lokasi, termasuk kepadatan penduduk dan keselarasan lingkungan hidup. Ia mengatakan, keberadaan krematorium HBT di kawasan padat penduduk perlu segera didiskusikan kembali dengan walikota dan SKPD terkait karena masyarakat setempat menunggu kepastian dan harus dipertimbangkan.
“Permasalahan ini akan segera kita bawa dan dikonsultasikan dengan Walikota Padang. Jika diperoleh persetujuan bersama, maka hal akan diparipurnakan karena menyangkut kepentingan banyak orang,” katanya.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Afrizal Khaidir juga membenarkan tidak ada aturan yang mengatur Krematorium. Jika nantinya ada aturannya, maka akan diberlakukan pada semua krematorium di Kota Padang, yakni di krematorium HBT, Bungus dan Gunung Padang. “Tentunya kita juga harus meyikapi hal ini, mana yang dapat di izinkan mana yang tidak. itu harus sesuai aturannya,” tutupnya.
Hadir pada saat itu, Ketua Komisi I Yuhilda Darwis, Sekretaris Komisi I Azirwan, Faisal Nasir, Nuzul Putra, Yulisman, Dewi Santi, DTRTB Afrizal BR, Bapeldada Edi Hasymi, Kabag Pertanahan Amarul, BPMPTSP Oskarni, DKP Afrizal K, Kabag Hukum, Syuhandra.(baim).
Komentar