PADANG – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menuntaskan proses penilaian dalam rangka pemeringkatan badan publik untuk keterbukaan informasi tahun 2016. Hasil dari pemeringkatan tersebut akan diumumkan Kamis (8/9) mendatang. KI Sumatera Barat mengaku kecewa rendahnya partisipasi perguruan tinggi dalam pemeringkatan tersebut.
Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal didampingi empat komisioner KI dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu (5/9) mengungkapkan kekecewaan kepada lembaga pendidikan tinggi tersebut. Dari 117 Perguruan Tinggi negeri dan swasta yang dikirimkan quesinoer, hanya tujuh yang mengembalikan dan berpartisipasi dalam penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi tahun 2016 ini.
“Kami sangat menyayangkan rendahnya partisipasi lembaga pendidikan tinggi di Sumatera Barat,” kata Syamsu Rizal.
KI telah mengirimkan quesioner untuk 117 PTN dan PTS yang berada di Sumatera Barat dalam rangka penilaian untuk pemeringkatan keterbukaan informasi. PT tersebut terdiri dari 8 PTN, 18 Perguruan Tinggi Islam dan 91 PTS umum. Yang mengembalikan hanya tiga PTN, 1 PTS Islam dan 3 PTS umum.
Dia menambahkan, sebelumnya KI Sumatera Barat telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) terkait dukungan menteri terhadap keterbukaan informasi pada perguruan tinggi negeri. Kepada Kopertis wilayah X pun sudah melakukan koordinasi. Hal ini menurutnya akan menjadi catatan Menristek Dikti terhadap PTN yang tidak mendukung pelaksanaan UU nomor 14 tahun 2008.
Ketua Pelaksana Pemeringkatan Badan Publik untuk Keterbukaan Informasi KI Sumatera Barat Sondri menambahkan, dari 48 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemprov Sumatera Barat, yang ikut berpartisipasi hanya 40, sedangkan 8 SKPD tidak mengembalikan quesioner atau tidak berpartisipasi. Sangat disayangkan, salah satu SKPD tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. SKPD lainnya adalah Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satpol PP.
“Ada delapan SKPD di lingkup Pemprov yang tidak mengembalikan atau tidak ikut berpartisipasi,” kata Sondri.
Terhadap SKPD tersebut, Yurnaldi, Komisioner yang membidangi advokasi, sosialisasi dan edukasi meminta Gubernur untuk “menjewer” pimpinannya. Sebab, menurutnya, Gubernur sendiri sudah menegaskan agar seluruh SKPD mendukung keterbukaan informasi dan mendukung kegiatan KI Sumatera Barat.
“Gubernur kami minta untuk “menjewer” pimpinan SKPD tersebut sebab tidak sejalan dengan ketegasan Gubernur,” katanya.
Dia menambahkan, ketegasan Gubernur Sumatera Barat terhadap keterbukaan informasi menginginkan Sumatera Barat sebagai daerah terbuka informasi dan menargetkan peringkat lima besar nasional. Ketidakpedulian SKPD terhadap kegiatan KI akan kontraproduktif dengan target Gubernur tersebut. (feb)
Komentar