AGAM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Agam, Sumater Barat, Dafrines meminta PNS di lingkungan Pemkab Agam yang sudah memenuhi syarat agar menyampaikan usulan kenaikan pangkatnya ke BKD setempat. Usulan kenaikan pangkat paling lambat sudah diterima tanggal 1 November 2016.
Menurutnya, untuk kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemkab Agam periode 1 April 2017 ini, BKD Kabupaten Agam sudah mengeluarkan Surat Kepala BKD Nomor 823/3343/BKD-2016 tanggal 28 September 2016 perihal Kenaikan Pangkat PNS periode 1 April 2017.
“Bagi PNS jabatan fungsional yang naik jabatan, agar terlebih dahulu mengurus kenaikan jabatannya,”katanya kepada padangmedia.com di ruang kerjanya, Senin (3/10).
Agar tidak ada PNS yang dirugikan, Dafrines menghimbau kepada PNS yang telah memenuhi syarat untuk melengkapi berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam lampiran surat dalam batas waktu yang telah ditentukan. Jika berkas PNS tidak disampaikan sesuai dengan jadwal di atas, maka kenaikan pangkatnya akan diproses untuk periode kenaikan pangkat berikutnya dan layanan kepegawaian tidak dipungut biaya. Usulan kenaikan pangkat disampaikan PNS ke BKD melalui SKPD masing-masing. (fajar)
Komentar