PADANGPANJANG – Kapolres Padangpanjang AKBP Cepi Noval SIK memberikan sosialisasi tentang pencegahan, pengawasan dan pengelolaan Dana Desa/Nagari wilayah hukum Polres Padangpanjang di aula Polres Padangpanjang, Senin (6/11).
Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis memberikan apresiasi penuh kepada Polres Padangpanjang karena telah menggelar kegiatan sosialisasi itu dengan melibatkan langsung lurah, camat dan wali nagari Kabupaten Tanah Datar di wilayah hukum Polres Padangpanjang.
“Saya harap, penggunaan dana desa untuk tingkat kelurahan, kecamatan, maupun nagari bisa terserap seluruhnya. Saya menegaskan, apabila ada keraguan pada lurah dan camat, nanti bisa langsung konsultasi dengan saya atau segera mendatangi inspektorat atau berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas,” tegas Hendri Arnis.
Cepi Noval menambahkan, Pemerintah Kota Padangpanjang maupun Kabupaten Tanah Datar yang berada di Wilayah Hukum Polres Padangpanjang untuk pengelolaan dana desa / nagari harus bekerjasama dengan kepolisian dan melibatkan Bhabinkamtibmas.
“Penggunaan Dana Desa kerap sekali menjadi sasaran yang menjerumus kepada tindak pidana korupsi. Dengan itu, pengawasan dalam hal ini harus benar-benar maksimal dan harus sesuai dengan peruntukan serta harus transparasi,” ujar Cepi Noval.
Kepada Bhabinkamtibmas, Kapolres juga menegaskan agar pro aktif dalam pengawasan dana desa. Sehingga yang ditekankan oleh Kapolri, segala kegiatan atau informasi terkait pengelolaan dana desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak yang berwenang.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah berupaya melakukan pencegahan di tingkat nagari agar seluruh nagari melaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Dana desa telah diperuntukankan sesuai dengan peraturan. Dengan itu, penggunaan dana desa di nagari seluruhnya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan transparasi,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Padangpanjang Novi Hendri yang turut hadir juga mengatakan kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir agar jangan sampai bermasalah dengan hukum, sehingga dana desa dapat digunakan sebaik-baiknya dan sesuai dengan perancanaan dan peraturan yang ada.
“Saya sangat mengapresiasi mengenai hal ini. Biasanya daerah pinggiran jarang tersentuh akan hal seperti ini. Namun, dengan adanya dana desa di masing-masing nagari, lurah maupun kecamatan, semua dapat dibenahi dan tidak ada lagi keluhan bagi daerah pinggiran,” katanya. (ris/r)
Komentar