MENTAWAI – Pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri, DB (34), berhasil dibekuk tim gabungan Reserse Polsek Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sebelumnya DB sempat kabur saat menjalani perawatan di Puskesmas Sikakap beberapa hari lalu.
Dari keterangan yang diperoleh padangmedia.com dari Kapolres Mentawai AKBP. Hasanuddin, S.Ag, Jumat (26/8), penangkapan DB berawal dari kecurigaan salah seorang warga, WI. Saat itu, WI ditanyai nomor handphone istri muda tersangka oleh salah seorang anak tersangka dari istri tuanya yang berinisial WB. WI kemudian menceritakan kecurigaannya terhadap WB kepada Kapolsek Sikakap.
Setelah dilakukan interogasi terhadap WB, akhirnya ia mengakui bahwa ia menyembunyikan ayahnya di kamar mandi tempat kosnya. Agar tidak dicurigai orang banyak, kamar mandi tersebut digembok dari luar. Atas keterangan tersebut, tim gabungan reserse Polsek Sikakap kemudian menangkap tersangka, Kamis (25/8) sekitar pukul 22.50 WIB di Dusun Sikakap Tengah Desa Sikakap Kecamatan Sikakap. Sementara sang anak, WB ikut diamankan untuk dimintai keterangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku DB diduga memperkosa anak tirinya sendiri (EM) yang masih berusia 14 tahun. DB melarikan diri dari pengawasan petugas saat dirawat di Puskesmas Sikakap.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman seperti diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam pasal 181 ayat (1) dan (2) junto pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (ers)
Komentar