JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) untuk kali kedua memberikan teguran tertulis pada program musit Dahsyat RCTI. Kali ini, teguran dipicu karena segmen ‘Cerdas Cermat Bersama Cecepy’ di acara yang ditayangkan stasiun RCTI pada tanggal 15 Maret 2016 pukul 09.49 WIB. Pada segmen tersebut, terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi dan dijawab secara asal bunyi (Asbun) oleh Zaskia Gotik, yakni “Setelah adzan subuh… tanggal 32 Agustus”. Selain itu, ketika diberi pertanyaan “Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5?”, dijawab oleh Zaskia Gotik “Bebek Nungging”.
KPI Pusat menilai jawaban-jawaban tersebut menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Jenis pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21 Ayat (1), dan Pasal 37 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf a, dan Pasal 54 Ayat (1).
Pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 57 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.
Menurut catatan KPI Pusat, program Dahsyat telah mendapat Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 131/K/KPI/02/16 tertanggal 10 Februari 2016. Berdasarkan hal-hal tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Teguran tertulis kedua ini tertanggal 17 Maret 2016 nomor 308/K/KPI/03/16.
Dalam laman resmi KPI dikatakan bahwa KPI telah menerima cukup banyak pengaduan masyarakat terkait hal tersebut. Meskipun yang bersangkutan (Zaskia Gotik) melalui program “Dahsyat” yang disiarkan RCTI pada 16 Maret 2016 telah melakukan permintaan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat Indonesia, tapi KPI tetap mengingatkan bahwa perbuatan menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara dapat berimplikasi pada ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 68. (rin/*)
Komentar