Sabtu, April 21, 2018
Padang Media
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA
  • Artikel
    • Feature
  • Nasional
  • Daerah
    • Agam
    • Padang Panjang
  • ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Dunia Perempuan
  • HPN
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • Artikel
    • Feature
  • Nasional
  • Daerah
    • Agam
    • Padang Panjang
  • ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Dunia Perempuan
  • HPN
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Jalanan di Agam Dipasang Ribuan Rambu, Masyarakat Diminta Ikut Menjaga

Oleh : Melda
Selasa, 24 Mei 2016 | 15:06
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp
Ilustrasi. (net)
Ilustrasi. (net)

AGAM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat hingga saat ini sudah memasang rambu-rambu dan tanda peringatan lalulintas jalan raya sebanyak 4.070 unit. Rambu-rambu yang tersebar di 16 kecamatan itu menjadi tanda bagi pengguna jalan sekaligus meminimalisir kecelakaan.

Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas dan Angkutan Darat, Danau dan Laut Dishubkominfo Agam, Gusmarta Hadi menjelaskan, dipasangnya rambu-rambu dan tanda peringatan itu untuk mendorong terwujudnya lalulintas yang aman, tertib dan lancar.

Ribuan unit rambu dan peringatan yang dipasang tersebut anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi dan  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat. Untuk itu, Gusmarta menghimbau pengguna jalan atau masyarakat agar menjaga rambu-rambu dan tanda peringatan jalan raya yang telah dipasang itu berupa rambu- rambu lalu lintas, marka, jalan, alat pemberi isyarat lalulintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman penguna jalan serta lainya.

Sesuai Undang-undang, No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Umum (LLAJ), pada pasal 275, pertama, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu- rambu lalu lintas, marka, jalan, alat pemberi isyarat lalulintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (2) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain itu, setiap orang yang merusak rambu lalulintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalulintas, fasilatas pejalan kaki dan alat pengaman penguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagai dimaksud dalam pasal 28 ayat 20 akan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Oleh sebab itu, diharapkan pengguna jalan atau masyarakat dapat menjaga rambu dan tanda peringatan yang telah dipasang di 16 kecamatan itu,” katanya kepada padangmedia.com di Lubuk Basung, Selasa (24/5). (fajar)

print

Terkait

Topik #rambu jalan
ShareTweetShareSend
Loading...

Berita Terkait

KPU Sumbar Pastikan Layangan Tak Ganggu Lalu Lintas Penerbangan

KPU Sumbar Pastikan Layangan Tak Ganggu Lalu Lintas Penerbangan

Jumat, 20 April 2018 | 19:43
Elpiji Bright Gas Hadir di Padang, Ini Harga Resminya

Pertamina Gelar Promo Berhadiah Liburan di Bali

Jumat, 20 April 2018 | 14:56
KPU Sawahlunto Tetapkan DPT Pilkada 44.592

KPU Sawahlunto Tetapkan DPT Pilkada 44.592

Jumat, 20 April 2018 | 14:51
Akhirnya, Pembentukan Pansus Pilgub Divoting

Biro Persidangan II DPR RI Kunjungi Sekretariat DPRD Sumbar

Jumat, 20 April 2018 | 11:55
Maidestal Minta Pedagang Pujasera Dibina, Bukan Main Ancam Dikeluarkan

Sudah Dua Kali Mangkir, Komisi IV Minta Ketua Baznas Padang Penuhi Undangan Hearing

Jumat, 20 April 2018 | 11:37
8 Atlet Tenis Meja PTMSI Sawahlunto Ikuti Pra Porprov XV

8 Atlet Tenis Meja PTMSI Sawahlunto Ikuti Pra Porprov XV

Jumat, 20 April 2018 | 11:14

Discussion about this post

Loading...

BERITA TERKINI

Merawat Tradisi dalam Kesederhanaan

Merawat Tradisi dalam Kesederhanaan

Jumat, 20 April 2018 | 21:43

MIUT Thawalib Padangpanjang Wisudakan 71 Pelajar

Jumat, 20 April 2018 | 20:58

KPU Sumbar Pastikan Layangan Tak Ganggu Lalu Lintas Penerbangan

KPU Sumbar Pastikan Layangan Tak Ganggu Lalu Lintas Penerbangan

Jumat, 20 April 2018 | 19:43

LPMP dan IKAPI Gelar Bazar Buku Murah

Jumat, 20 April 2018 | 16:56

Elpiji Bright Gas Hadir di Padang, Ini Harga Resminya

Pertamina Gelar Promo Berhadiah Liburan di Bali

Jumat, 20 April 2018 | 14:56

KPU Sawahlunto Tetapkan DPT Pilkada 44.592

KPU Sawahlunto Tetapkan DPT Pilkada 44.592

Jumat, 20 April 2018 | 14:51

Akhirnya, Pembentukan Pansus Pilgub Divoting

Biro Persidangan II DPR RI Kunjungi Sekretariat DPRD Sumbar

Jumat, 20 April 2018 | 11:55

Maidestal Minta Pedagang Pujasera Dibina, Bukan Main Ancam Dikeluarkan

Sudah Dua Kali Mangkir, Komisi IV Minta Ketua Baznas Padang Penuhi Undangan Hearing

Jumat, 20 April 2018 | 11:37

8 Atlet Tenis Meja PTMSI Sawahlunto Ikuti Pra Porprov XV

8 Atlet Tenis Meja PTMSI Sawahlunto Ikuti Pra Porprov XV

Jumat, 20 April 2018 | 11:14

Mulai Tahun Ini, CJH Wafat Bisa Langsung Diganti oleh Keluarganya

Mulai Tahun Ini, CJH Wafat Bisa Langsung Diganti oleh Keluarganya

Jumat, 20 April 2018 | 10:48

Padang Media

© 2018 Padangmedia.com - All Rights Reserved.

Tentang Kami

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
  • Artikel
    • Feature
  • Nasional
  • Daerah
    • Agam
    • Padang Panjang
  • ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Dunia Perempuan
  • HPN

© 2018 Padangmedia.com - All Rights Reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In