PADANGPANJANG – Pemerintah Kota Padangpanjang rencananya akan membentuk Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Metrologi Legal melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian dan UMKM. OPD tersebut akan berfungsi melakukan pengawasan dalam penggunaan alat ukur, takaran, timbangan dan perlengkapan lainnya (UTTP).
Rencana ini merupakan tindaklanjut dari ditetapkannya Kota Padangpanjang sebagai Daerah Tertib Ukur oleh Kementerian Perdagangan RI. Direktur Metrologi Legal Kementerian Perdagangan Hari Prawoko dalam diskusi bersama jajaran Pemko Padangpanjang dipimpin Sekdako Edward Juliartha di Padangpanjang, Selasa (22/3) mengungkapkan, pembentukan OPD Metrologi Legal harus diiringi dengan kesiapan SDM dan kelengkapan sarana prasarana.
“Kami dari kementerian akan membantu mewujudkan Padangpanjang sebagai Daerah Tertib Ukur. Untuk membentuk OPD Metrologi Legal harus didukung kesiapan SDM dan kelengkapan sarana prasarana,”katanya.
Dia menyebutkan, amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah, kewenangan tera ulang UTTP diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Sebelumnya, kewenangan tera ulang UTTP dan pengawasannya berada di pemerintah provinsi.
Untuk membentuk OPD atau SOTK Metrologi Legal, dia menyebutkan akan membutuhkan anggaran sekitar Rp4 miliar. Kementerian Perdagangan akan membantu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Sekdako Padangpanjang Edward Juliartha dalam kesempatan itu menyampaikan, sudah menyiapkan gedung untuk OPD Metrologi Legal dimaksud. Rencananya, gedung yang akan digunakan adalah gedung lama Puskesmas Gunung. Dia juga menyampaikan terimakasih atas bantuan dari Kementerian Perdagangan yang diberikan kepada pedagang di Padangpanjang berupa cold box dan tenda. (feb/*)
Komentar