PADANG – Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendorong setiap daerah, kabupaten/ kota dan provinsi membuat peraturan daerah (Perda) Etika. Meskipun belum ada Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur, namun banyak UU yang sudah ada bisa menjadi rujukan atau konsideran bagi kelahiran Perda tersebut.
Dorongan itu disampaikan Ketua Umum ICMI Jimly Ashshiddique usai silaturahim dengan warga ICMI Sumatera Barat di Padang, Minggu (24/12). Menurutnya, tidak semua persoalan harus diselesaikan di ranah hukum pidana.
“Kami di ICMI mendorong setiap daerah membuat Perda Etika karena tidak semua persoalan harus diselesaikan di ranah hukum pidana,” katanya.
Jimly menerangkan, Perda tersebut tidak perlu menunggu UU baru yang mengatur khusus tentang etika. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 6 tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara bisa menjadi rujukan, serta beberapa UU yang sudah ada.
“Tap MPR nomor 6 tahun 2001 sudah mengatur etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Itu sudah bisa menjadi rujukan, diperkuat beberapa UU lain yang juga memuat aturan tentang etika,” terangnya.
Dia melanjutkan, muatan Perda Etika bisa diambil dari kearifan lokal (local wisdom) daerah masing-masing. Dia mencontohkan kearifan lokal masyarakat Sumatera Barat dengan filosofi Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Itu bisa diimplementasikan ke dalam Perda Etika.
Dia mengapresiasi Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat yang sudah memiliki Perda Etika, bahkan sejak tahun 2008. Kota Solok layak dijadikan model bagi daerah lain untuk melahirkan Perda yang sama termasuk provinsi Sumatera Barat.
Dia menambahkan, Perda Etika diyakini mampu menjadi jalan keluar bagi permasalahan krisis moral dan akhlak bangsa yang saat ini tengah menurun. Perda Etika bisa menjadi alat pencegah terjadinya perbuatan melawan hukum.
“Seseorang dinyatakan bersalah lalu dihukum, tidak selamanya efektif menekan angka pelanggaran hukum. Tapi Perda Etika bisa mencegah agar seseorang tidak melakukan tindakan melawan hukum,” tandasnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Guspardi Gaus dalam kesempatan itu menyatakan tertarik untuk membawa rencana pembentukan Perda Etika ini ke paripurna.
“Seperti dorongan ICMI, kami akan coba membawa rencana pembentukan Perda ini ke paripurna,” kata Guspardi.
Dia mengaku akan membicarakannya lebih lanjut di tingkat pimpinan DPRD dan membahasnya bersama anggota dewan. Dia mengarahkan, Ranperda Etika ini akan dijadikan sebagai Ranperda yang lahir dari penggunaan Hak Usul Prakarsa DPRD.
“Kita akan bicarakan lebih lanjut. Kalau disetujui, DPRD akan menjadikannya sebagai Ranperda Hak Usul Prakarsa. ABS – SBK sebagai filosofi kehidupan masyarakat Minangkabau bisa menjadi inspirasi,” tukuknya.
Silaturahim Ketua Umum ICMI dengan warga ICMI Sumatera Barat itu dihadiri juga oleh anggota DPD RI Emma Yohana. Silaturahim dihadiri oleh warga ICMI dari berbagai organisasi sosial kemasyarakatan yang ada di Sumatera Barat berlangsung di gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat.(feb)
Komentar