PADANGPANJANG – Untuk memperoleh objektifitas dalam penilaian prestasi serta memberikan kemudahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghimpun SKP, Pemerintah Kota Padangpanjang telah menyiapkan aplikasi SITAMPAN (Sistem Tambahan Pengahasilan Pegawai Negeri Sipil). Muatan aplikasi tersebut adalah e – SKP, yaitu Sasaran Kerja Pegawai berbasis elektronik.
Saat membuka acara sosialisasi e – SKP bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padangpanjang, Selasa (21/11), Walikota Padangpanjang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan ESDM, Rio Akhdanelly menyampaikan, pada tahun 2018, Pemerintah Kota Padangpanjang akan melakukan terobosan dengan mengintegrasikan antara SKP, teknologi informasi dan besaran tunjangan daerah atau tambahan penghasilan yang akan diterima oleh ASN setiap bulannya.
“Aplikasi ini telah disusun sedemikian rupa oleh tim dari BKPSDM dan Dinas Kominfo setelah melakukan studi intensif selama beberapa bulan di berbagai tempat. Mudah-mudahan dengan diluncurkannya aplikasi ini nanti akan mampu meningkatkan kinerja ASN kita yang pada akhirnya akan menjamin ketercapaian target-target Pemerintah Kota Padangpanjang yang sudah ditetapkan,” katanya.
Lebih lanjut, dulu penyusunan SKP seakan dilakukan sambil lalu di awal tahun dan cenderung asal jadi karena tidak ada pengaruh pada pelaksanaan tugas sehari-hari ataupun besarnya tambahan penghasilan yang akan diterima. Target pekerjaan tiap bulannya sama sekali tidak terencana secara jelas dan terukur dalam SKP, apalagi target mingguan dan harian sehingga sulit menilai prestasi ASN secara objektif.
“SKP seharusnya mampu mencerminkan kesibukan setiap ASN, output maupun outcome yang dihasilkan pribadi per pribadi serta target kinerja organisasi dalam periode yang ditentukan sekaligus SKP menjadi ukuran penentu berapa besaran penghasilan yang pantas diterima oleh masing-masing ASN tiap bulannya,” katanya.
Sementara Kepala BKPSDM Mufrida mengatakan, pemerintah perlu memberikan sosialisai agar ASN dapat memahami e- SKP. “Sebanyak 125 orang yang terdiri dari utusan OPD, kelurahan, SMP dan SD di lingkungan Pemerintah Kota Padangpanjang akan mengikuti sosialisasi e-SKP yang berlangsung 21 November sampai 23 November 2017,” katanya.
Narasumber yang memberikan materi selama kegiatan sosialisasi e SKP berasal dari BKPSDM dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padangpanjang. (ris/r)
Komentar