PADANG–Merasa tidak senang Ketua DPRD Padang,Erisman Chanigo bersama kuasa hukumnya AM Menrova mendatangi Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang, Minggu (3/1).Kedatangan Ketua DPRD Padang ini untuk melaporkan Emnu Azamri anggota DPRD Padang dari Fraksi Gerindra atas dugaan menyebarkan kata-kata penghinaan dan pencemaran nama baik Erisman di akun Facebook.
Kuasa Hukum Erisman, AM Menrova mengatakan pelaporan ini dilakukan Erisman karena perbuatan pelaku (Emnu Azamri), diduga telah mencemarkan nama baik kliennya. Bahkan untuk kasus ini tidak hanya nama baik, secara psikologis, baik Erisman maupun keluarganya tertekan di tengah masyarakat,.
“Dengan disebarkannya kalimat pencemaran nama baik kliennya oleh pelaku dijejaring media sosial FB, maka masyarakat dapat mengakses informasi itu.Hal ini sudah termasuk dalam unsur objektif seseorang melanggar UU ITE. Atas dasar ini kita melaporkan pelaku dengan UU ITE No 11 Tahun 2008,” ungkapnya di polresta Padang.
Karena, menurutnya, pelaku sudah memenuhi unsur melanggar undang-undang transkasi elektronik.Hal ini sudah memenuhi unsur karena pelaku telah mendistribusikan atau menyebarkan dugaan perbuatan pencemaran nama baik dengan sengaja melakukannya di media sosisal/elektronik.Dalam laporan polisi tersebut,Emnu menyebarkan tuduhan tersebut ke akun facebook milik temannya bernama Yahya dan Andi.
Sesuai ketentuan, pasal 27 ayat 3 junto pasal 36-37 UU ITE, seseorang yang melakukan pencemaran nama baik dapat diancam pidana 6 tahun kurungan atau denda Rp1 miliar.
Dalam LP Nomor STTL/14/K/I/2016/SPKT Unit III ,kronologisnya bahwa pelaku Emnu Azamri di akun facebook-nya menuliskan kalimat bahwa sudara Erisman, Ketua DPRD Padang telah menggunakan ijazah abal-abal. Selanjutnya, juga dituliskan Erisman telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang bernama Intan.
Pada saat itu Erisman melapor ke SPKT Polresta Padang sekitar pukul 13.00 WIB didampingi pengacaranya AM Menrova,dan selanjutnya Erisman diperiksa pada Unit Reskrim Polresta Padang.(baim).
Komentar