AGAM – Enam pasangan yang tidak memiliki surat nikah tertangkap basah sedang berbuat mesum oleh tim razia gabungan yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Agam di hotel Melati kawasan objek wisata Danau Maninjau pada malam pergantian tahun baru 2016.
Ke enam pasangan itu masing-masing berinisial FPA (28) warga Kota Pariaman berpasangan dengan IM (48) warga Kota Padang. Mereka diamankan di penginapan Tropika Kecamatan Tanjung Raya.
Lalu, ER (27) warga Pasaman dengan pasangannya GP (22), yang juga warga Pasaman. Mereka diamankan di penginapan Abang Kecamatan Tanjung Raya.
Selanjutnya, ID (20) warga Padang Pariaman berpasangan dengan NY (18) warga Padang Pariaman. Keduanya diamankan di penginapan Tropika Kecamatan Tanjung Raya.
Sementara, AB (25) warga Pekanbaru Provinsi Riau dengan pasangannya SW (18) warga Agam diamankan di penginapan Tropika Kecamatan Tanjung Raya, dan SR (30) warga Pasaman Barat berpasangan dengan HD (38) warga Pasaman Barat diamankan di penginapan Abang Kecamatan Tanjung Raya.
Pasangan lainnya, BD (18) warga Agam berpasangan dengan CA (24) warga Pasaman Barat diamankan di Pantai Tiku Kecamatan Tanjung Raya.
“Mereka kita amankan saat berada dalam satu kamar dan satu pasangan lainnya diamankan di daerah yang sepi di Pantai Tiku sekitar pukul 01:00 WIB,” terang Kepala Seksi Trantib Satpol PP Kabupaten Agam, Muchlis, kepada padangmedia.com, Jumat (1/1).
Tidak ada perlawanan ketika ketika mereka diamankan. Namun mereka berkilah sudah menikah dengan cara memperlihatkan foto kopi surat nikah dan ada yang keluar kamar saat tim datang.
Berkat kejelian tim razia yang terdiri dari anggota Satpol PP, Polres Agam, Kodim 0304 Agam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, mereka mengakui bahwa mereka belum menikah dan foto kopi surat nikah tersebut sengaja dibuatnya.
Setelah penangkapan itu, mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan dibina. Orang tua mereka dipanggil dan diminta untuk membuat surat pernyataan di atas materai 6.000.
“Setelah membuat surat pernyataan, langsung kita serahkan kepada orang tuanya. Apabila pasangan perempuan terbukti sebagai pekerja seks komersial, maka akan kita kirim ke Panti Andam Dewi Kabupaten Solok,” katanya. (fajar)
Komentar