DHARMASRAYA – Empat pasangan bukan suami istri terjaring dalam razia penyakit masyarakat yang dilakukan tim gabungan Satpol PP Sumbar bersama Satpol PP Kabupaten Dharmasraya di sejumlah penginapan dan hotel di Kabupaten Dharmasraya, Minggu (4/12) dinihari. Mereka kemudian digiring guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua tim gabungan Sat Pol PP Sumatera Barat, Afrin Jamal menyatakan, kegiatan tersebut bertujuan menengakkan Perda anti maksiat di Sumatera Barat serta mengeliminir perbuatan maksiat.
Razia khusus di Kabupaten Dharmasraya dilakukan karena lokasi daerah itu yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Muaro Bungo Jambi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Dharmasraya Marius menyatakan, Dharmasraya
sangat mendukung kegiatan tersebut dan terus akan melakukan penertiban terhadap para tamu hotel yang tidak memiliki surat nikah resmi.
“Untuk selanjutnya kami juga akan melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap tempat hiburan malam dalam waktu dekat. Kami akan memberantas penyakit masyarakat di daerah ini,” sebutnya.(eko/tumpak)
Komentar