PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengusahan Air Tanah memuat aturan dan sanksi yang tegas. Hal ini untuk menghindari terjadinya eksplorasi dan eksploitasi air tanah di luar batas.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Burhanuddin Pasaribu menegaskan hal itu saat pembahasan Ranperda Pengusahaan Air Tanah antara Komisi IV dengan pemerintah daerah yang dihadiri antara lain dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). Dia menegaskan, sejauh ini, masih banyak kegiatan pengeboran air tanah untuk tujuan usaha atau komersil baik oleh perorangan maupun badan usaha yang tidak memiliki izin.
“Jadi dalam Ranperda ini harus memuat aturan yang jelas dan sanksi yang tegas mengenai pengusahaan air tanah untuk tujuan usaha atau komersil untuk menghindari ekspolitasi air tanah di luar batas baik oleh perorangan maupun badan usaha,” tegas Burhanuddin.
Ranperda tersebut telah diajukan ke DPRD Sumatera Barat pada awal November 2016 lalu sebagai tindaklanjut dari amanat UU Nomor 7 tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah nomor 121 tahun 2015. Andi Ikvan dari Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat terkait Ranperda tersebut memberikan saran pendapat agar dalam Ranperda tersebut, selain memuat aturan dan sanksi juga memuat kewajiban konservasi.
“Selain aturan lokasi sesuai peta Cekungan Air Tanah (CAT), kedalaman pengeboran dan batas debit air, aturan ini hendaknya juga memuat kewajiban konservasi terhadap badan usaha perorangan yang telah diberikan izin pengusahaan air tanah,” sarannya.
Kewajiban konservasi tersebut, merupakan upaya dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Rafdinal, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat yang memimpin rapat kerja komisi dengan dinas terkait dalam pembahasan Ranperda tersebut menyatakan bahwa pembahasan merupakan upaya penyempurnaan terhadap Ranperda. Sehingganya, berbagai masukan dan saran sangat diperlukan agar aturan yang dilahirkan bisa diaplikasikan dengan baik, tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi serta memiliki keberpihakan kepada masyarakat.
Ranperda Pengusahaan Air Tanah disampaikan Gubernur Sumatera Barat diwakili oleh Sekdaprov Ali Asmar pada rapat paripurna DPRD, 7 November 2016 lalu. Pembentukan Ranperda tersebut adalah dalam rangka pengelolaan potensi air tanah melalui pengaturan zona konservasi air, penerbitan izin pengeboran dan penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah. Pengaturan ini diarahkan untuk mendukung upaya mengefektifkan dan mengefisienkan pengusahaan air tanah secara berkelanjutan terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok sehingga memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengusahaan air tanah dan memberi kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perizinannya. (feb)
Komentar