SAWAHLUNTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto menolak menyetujui dua dari 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah. Kedua Ranperda yang ditolak tersebut adalah Ranperda tentang Etika Penyelenggara Pemerintahan Daerah dan Ranperda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Sementara, delapan Ranperda yang disetujui adalah Ranperda Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Sawahlunto, Ranperda tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Ranperda Perangkat Desa dan Ranperda Pengelolaan Pasar.
Terkait penolakan kedua ranperda tersebut, Juru Bicara Fraksi Demokrat Plus PDI Perjuangan, Reflizal saat rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Weldison dan Hasjhony di gedung dewan, Rabu (21/9) menyatakan, Ranperda Tanda Daftar Usaha Pariwisata dinilai belum mengakomodir muatan lokal yang terkait dengan usaha-usaha pariwisata yang berada di kawasan cagar budaya. Hal itu berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang juga mengadopsi 13 Peraturan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan.
“Demi kesempurnaan ranperda ini untuk menjadi peraturan daerah, maka Fraksi Demokrat plus PDI Perjuangan berkesimpulan untuk mengembalikan lagi Ranperda ini untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya,” jelas Reflizal.
Hal senada diungkapkan Fraksi PPP, NasDem dan PAN serta Fraksi Partai Golkar. Sedangkan terkait penolakan Ranperda tentang Etika Penyelenggara Pemerintahan Daerah, ketiga fraksi di DPRD Sawahlunto (Fraksi PPP, NasDem dan PAN, Fraksi Demokrat plus PDI Perjuangan serta Fraksi Partai Golkar) juga sepakat menolak.
Juru bicara Fraksi PPP, NasDem dan PAN, Adi Ikhtibar menyatakan, penolakan berdasarkan hasil konsultasi Pansus II dengan Pemerintah Daerah ke Kementrian Dalam Negeri. Sampai saat ini, peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan UU MD3 belum diterbitkan atau sedang dalam proses.
“Berdasarkan saran Kemendagri terkait Ranperta tentang Etika Penyelenggara Pemerintahan Daerah ini perlu pertimbangan lebih lanjut, bahkan sebaiknya ditunda terlebih dahulu,” jelas Adi pada paripurna yang dihadiri Walikota Sawahlunto Ali Yusuf dan sejumlah kepala SKPD.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sawahlunto, Weldison menyatakan, dengan pendapat akhir fraksi-fraksi tersebut, maka dua
Ranperda ditunda serta belum disepakati untuk disetujui. Sedangkan delapan ranperda lainnya yang disepakati akan diteruskan guna pengesahan selanjutnya.
“Kedua bahan ranperda yang belum disetujui ini agar dilengkapi sesuai saran fraksi serta diajukan melalui proses dan tahapannya,”
ujar Weldison. (tumpak)
Komentar