PADANG- Peraturan Walikota (Perwako) Padang nomor 17 tahun 2014 ternyata dikeluhkan pihak sekolah. Dalam kondisi kekurangan sarana prasarana dan fasilitas belajar, pihak sekolah tidak bisa meminta partisipasi dari pihak ketiga atau orangtua wali murid.
Keluhan itu diungkapkan Ketua Komisi IV Zulhadri. Z. Latif menyoal kondisi banyak sekolah di Kota Padang saat ini. Menurutnya, saat ini banyak sekolah yang kekurangan sarana prasarana belajar seperti mobiler dan fasilitas penunjang kegiatan belajar lainnya.
“Karena terikat dengan Perwako itu, kekurangan sarana ini tidak bisa diatasi pihak sekolah melalui partisipasi pihak ketiga dan orangtua murid,” kata Zulhadri, Selasa (26/4).
Diakui, bangunan gedung sekolah di Kota Padang saat ini sebagian besar sudah cukup bagus. Namun, dari kondisi mobiler dan sarana belajar lainnya, masih kekurangan. Banyak sekolah yang muridnya terpaksa harus belajar dengan meja dan kursi yang sudah reot.
“Ini tentunya mengganggu kelancaran proses belajar mengajar dan akan mengganggu kualitas pendidikan,” ujarnya.
Sejak disahkan tahun lalu, Perwako Nomor 17 Tahun 2014 tentang pendidikan gratis banyak dikeluhkan sekolah. Perwako itu dinilai memiliki banyak dampak negatif, fasilitas di masing-masing sekolah dari SD hingga SMA dan sederajat di Padang tidak memadai. Akibatnya kualitas pendidikan juga terganggu, dikarenakan ruang belajar serta mobiler tiap tahun itu berkurang atau tidak ada sama sekali.
Zulhadri menilai, pemerintah perlu mengkaji ulang aturan yang telah dibuat. Jangan sampai, aturan yang dilahirkan malah merugikan pendidikan.
Dengan Perwako pendidikan gratis membuat peran tiga elemen tersebut melemah. Untuk itu, perlu mengaktifkan lagi peran masing-masing. Kalaupun Perwako ini dilaksanakan, ditakutkan memiliki banyak mudaratnya bagi dunia pendidikan di Kota Padang.
“Kemudian ada sekolah yang belum terakomodir oleh dana BOS, tidak mampu berbenah. Kursi patah terpaksa dibiarkan,karena harus menunggu anggaran terlebih dahulu,” katanya.
Untuk itu, dia mendorong adanya revisi Perwako Nomor 17 Tahun 2014 tentang pendidikan gratis itu sehingga peran serta msayarakat dan orangtua bisa juga diminta untuk turut serta dalam peningkatan kualitas pendidikan.
“Yang penting jangan pukul rata, tapi sesuaikan dengan kemampuan orangtua murid,” tandasnya. (baim/f)
Komentar