PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mendorong penyatuan beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) agar bisa bekerja lebih fokus dan maksimal.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra menyampaikan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang harus efektif dan efisien. Karena itu, DPRD akan mendorong penyatuan beberapa SKPD. Ada beberapa SKPD yang didorong untuk disatukan, yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang.
“Dispenda dan BPKA harus dikembalikan lagi menjadi satu seperti dulu karena Dipenda dinilai tidak sesuai harapan,” katanya kepada padangmedia.com, Kamis (15/9).
Wahyu mengatakan, hingga September 2016 saja, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) cuma 55,5 persen. Bahkan, Dipenda tahun ini juga menurunkan targetnya sebesar Rp33 miliar. Angka itu tak sesuai harapan.
SKPD lainnya yang didorong untuk digabungkan adalah Bagian Pertanahan dengan Dinas Tata Ruang Tata Bangunan ( DTRTB) menjadi Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Pertanahan ( DTRTBP). Dua SKPD itu, menurut Wahyu, sangat pantas untuk digabungkan kembali agar tercipta SKPD yang efektif dan efesien.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Padang, Osman Ayub. Menurutnya, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang gagal dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Untuk itu, Dipenda Kota Padang harus digabung kembali dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang.
“Sebelum dipisah, DPKA berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Namun, setelah dipisah dari DPKA, bukannya tambah profesional, malah target yang ditetapkan tak tercapai,” ujar Osman.
Sementara pada awalnya, tujuan Dipenda dipisahkan dengan DPKA adalah untuk efesiensi dan pencapaian target yang maksimal. Selain itu, agar lebih profesional dalam pencapaian target tersebut, tapi kenyataannya malah sebaliknya bahkan kami menilai tidak profesional.
Penggabungan Dipenda dengan BPKA Kota Padang, menurutnya, juga berpedoman kepada PP No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menghendaki efisiensi. Akibat terjadi pemecahan sebelumnya, bukan efisiensi yang diperoleh akan tetapi hasilnya pun tidak maksimal.
Namun, di sisi lain, Osman mengusulkan agar penggabungan Dinas Pemadam Kebakaran batal digabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Alasannya agar tidak terjadi tumpang tindih. Apalagi, Satpol PP memiliki Dirjen tersendiri di Kementerian Dalam Negeri.
“Kita lebih cenderung Pemadam Kebakaran menjadi dinas melihat beban tugas mereka. Demikian juga Satpol PP, mereka memiliki Dirjen di Kemendagri. Satpol PP merupakan penegak Perda dan memang sangat layak juga dijadikan dinas,” paparnya.
Sementara, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dengan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) akan dilebur menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Pasalnya, kedua instansi tersebut sama-sama mengurusi soal lingkungan hidup dan kebersihan. (baim)
Komentar