SAWAHLUNTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto menyorot lemahnya perencanaan dan pelaksanaan insfrastruktur yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Kota Sawahlunto.
Juru Bicara Fraksi Demokrat Plus PDI Perjuangan DPRD Sawahlunto, Jhoni Warta menegaskan, sistem perencanaan kegiatan pada Dinas PU haruslah secara menyeluruh dan komprehensif karena akan
berdampak pada tahapan pelaksanaan pekerjaan bagi rekanan.
“Di satu sisi, rekanan bertanggungjawab untuk menyelesaikan pekerjaan, tetapi tidak didukung dengan rencana detail pekerjaan secara lengkap dan berisiko kerugian bagi rekanan. Juga bisa berdampak pada azas manfaat dari pekerjaan meski dibiayai anggaran daerah yang cukup besar,” sebut Jhoni Warta pada sidang paripurna RAPBD 2017 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Weldison dan Hasjhoni Sy di gedung dewan, Rabu (9/11).
Seperti pekerjaan pengaspalan jalan pada ruas jalan Lunto – Lumindai yang tidak dilengkapi dengan drainase atau riol yang memadai. Bahkan riol yang sudah ada, ditimbun untuk pelebaran pengaspalan jalan tersebut.
“Hal ini akan beresiko di kemudian hari dengan kondisi kemiringan jalan yang cukup tajam. Apabila hujan lebat, jalan tersebut sudah bisa dipastikan akan berubah menjadi anak sungai yang bisa menimbulkan bencana,” tegasnya pada paripurna yang dihadiri Walikota Sawahlunto Ali Yusuf dan Wawako, Ismed itu.
Di sisi lain, anggota DPRD fraksi PPP, PAN dan NasDem Wulan Maya Sari mempertanyakan sejauhmana fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap penyelesaian kegiatan – kegiatan fisik tahun anggaran 2016. Di lapangan, masih terlihat banyak pekerjaan fisik yang belum memenuhi harapan.
“Ditambah dengan adanya program fisik pada APBD perubahan 2016 yang membuat fraksi merasa pesimis dengan sisa waktu kurang lebih 1,5 bulan dapat diselesaikan,” ungkap Wulan.
Wulan juga menyorot pelebaran jalan Simpang PU menuju Desa Kolok Nan tuo, ruas jalan Simpang Kubang – Lumindai serta penyelesaian pekerjaan jalan dari Pondok Kapur – Muara Kalaban.
Pada RAPBD 2017 Kota Sawahlunto, alokasi anggaran urusan pekerjaan umum dianggarkan sebesar Rp140,78 miliar atau 19,87 persen dari RAPBD sebesar Rp708,54 miliar. (tumpak)
Komentar