PADANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota Padang, menangkap FF (27) seorang perempuan muda. Bersama FF, polisi juga mengamankan seorang pria, HW (26).
FF ditangkap polisi dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ranah Binuang, Kelurahan Ranah Parak Rumbio Kecamatan Padang Selatan, Sabtu (28/1) karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Polisi ikut mengamankan HW, pekerja swasta, dalam penggerebekan itu yang diduga sebagai pembeli.
“Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, Selasa (31/1).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu dan satu pak plastik pembungkus sabu. Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap dan buku tabungan.
Kedua orang tersebut lalu digelandang ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (feb)
Komentar