PADANGPANJANG – Pendapatan Daerah Kota Padangpanjang di APBD tahun 2016 diperkirakan mencapai Rp580,3 miliar lebih. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan sebesar Rp61,4 miliar, naik 15, 69 persen dibanding tahun sebelumnya.
Ketua Fraksi Bintang Demokrat DPRD Kota Padangpanjang, Hendra Saputra saat rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap RAPBD Kota Padangpanjang tahun 2016, Senin (30/11) mengatakan, dalam RAPBD 2016, PAD di antaranya berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp6,15 miliar, Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp5 miliar lebih serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp43,1 miliar.
“Dari total PAD yang ada, kami melihat penyumbang PAD terbesar adalah Pendapatan BLUD RSUD Kota Padangpanjang, yakni sebesar Rp32 miliar. Setelah itu, deviden atau laba yang dibagikan kepada Pemda oleh Bank Nagari sebesar Rp7 miliar lebih,” katanya.
Mengomentari data tersebut, Hendra menyentil BUMD lain yang PAD nya malah rendah. Sementara, PAD paling besar justru dari orang sakit.
“Pendapatan terbesar disumbangkan oleh orang sakit. Sebenarnya ini bukan sesuatu yang diharapkan. Malu kita apabila kondisi ini terus berlangsung. Bagaimana juga kabar pendapatan kita dari PDAM yang mestinya selalu untung karena telah memonopoli perdagangan air minum masyarakat,” sentil Hendra Saputra.
Fraksi Bintang Demokrat juga menilai pengelolaan PAD belum optimal karena sampai saat ini masih belum berdasarkan hasil kajian potensi pendapatan daerah. Padahal, persoalan kajian potensi pendapatan daerah selalu ditanyakan dalam setiap rapat pembahasan anggaran. “Harus ada ketegasan terhadap penegakan regulasi daerah di bidang pajak dan retribusi serta penertiban aset milik daerah seperti Pasar Sayur Bukit Surungan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Dana Perimbangan di APBD Kota Padangpanjang direncanakan naik sebesar 19,02 persen dari tahun anggaran 2015 menjadi Rp465,8 miliar. Dana Alokasi Umum sebesar Rp382 miliar dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp69,2 miliar. Fraksi Bintang Demokrat meminta penggunaan DAK dan DAU meskipun telah memiliki mekanisme khusus, namun dalam pelaksanaanya sebisa mungkin lebih diarahkan kepada layanan dasar bagi masyarakat.
Hendra berpendapat, APBD menjadi salah satu pilar demokrasi di samping Pemilukada. Karena, proses APBD yang baik, mulai dari perancangan hingga realisasi jika berjalan dengan transparan, melibatkan masyarakat serta ditujukan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat, maka dapat dikatakan bahwa demokrasi di daerah tersebut sudah berjalan dengan baik. (isril)
Komentar