AGAM – Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Agam mensosialisasikan pemakaian Elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) ke pengelola kepegawaian di aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten itu, Selasa (25/8).
Kepala BKD Agam, Dafrines mengatakan, ini dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen Apartur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar instansi serta memperoleh data yang akurat.
Untuk itu, setiap instansi wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada Badan Kepegawaian Negara dalam menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil perdana dimulai pada Selasa (1/9). Verifikasi data akan dilakukan sampai Jumat (31/12). Untuk membangun kepedulian serta kepemilikan (sense of awarness / ownership) PNS terhadap data kepegwaiannya dan membangun sosok PNS yang melek teknologi.
Dafrines berharap kepada seluruh PNS di lingkungan Kabupaten Agam untuk mengikuti dan menjalankan pendataan ulang PNS sehingga pemutakhiran data kepegawaian dilakukan secara online dan dapat memberikan data yang akurat dan dapat terintegrasi dengan instansi lainnya serta tidak merugikan siapapun.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana, Rozalinda melaporkan, kegiatan sosialisasi dilakukan selama 2 hari, yaitu Selasa (25/8) sampai Rabu (26/8) dan 2 hari praktek mengentrian data pada Kamis (27/8) dan Jumat (28/8).
PUPNS dibagi dalam dua tahap, yaitu persiapan administrasi sampai Agustus 2015 dan pendaftaran, pengisian e-PUPNS dan verifikasi dilaksanakan dari tanggal 1 September sampai 31 Desember 2015. Sanksi bagi PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS 2015, tidak tercatat dalam data base Aparatur Sipil Negara (ASN) Nasional di BKN. Akibatnya, tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian. (wan)
Komentar