PADANG – Sebuah surat yang isinya menyatakan penghapusan seluruh utang masyarakat di lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) beredar di beberapa daerah. Surat tersebut meminta seluruh lembaga perbankan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) karena dana pelepasan beban utang seluruh rakyat yang berutang sudah dialokasikan ke BI.
Menyikapi beredarnya surat tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara. Kepala Deprtemen Komunikasi dan Internasional Slamet Edi Purnomo melalui siaran pers OJK pusat yang diterima wartawan dari Humas OJK Sumatera Barat, Selasa (20/9), OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut.
Dalam siaran pers OJK itu disebutkan, penawaran dan ajakan tidak membayar utang ke bank dan leasing tersebut muncul di beberapa daerah dengan mengatasnamakan PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi Pandawa Mandiri Grup di Yogyakarta. OJK menyatakan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat.
“Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” tegas Slamet.
Modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, leasing maupun lembaga jasa keuangan lainnya dengan cara menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur.
Modus lain penawaran ini, mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemudian mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara. Selanjutnya meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/ badan hukum tertentu, dan meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.
OJK meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran kegiatan keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK. Masyarakat bisa menghubungi telepon 1500 655 atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor-kantor OJK terdekat yang ada di berbagai kota.
Komentar