BUKITTINGGI – Belum seluruh kepala daerah kabupaten/kota yang memahami dengan baik aturan atau regulasi tentang pembagian kewenangan antara Pemprov dengan Pemerintah Kab/Kota. Oleh karena itu, kehadiran Kepala Daerah kbupaten/kota pada rakor menjadi keharusan yang tidak dapat ditawar.
Hal itu ditegaskan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno saat membuka secara resmi rapat koordinasi (rakor) Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat tahun 2017 di Grand Royal Denai Hotel, Kota Bukittinggi, Selasa (5/12) pagi. Rakor dihadiri Wali Kota/Bupati se-Sumbar, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sumbar, pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, dan Kepala Dinas/Instansi terkait Kabupaten/Kota se-Sumbar.
“Masih ada kepala daerah yang belum duduk tentang kewenangannya sehingga salah buat kebijakan atau melangkah. Di Rakor inilah, di sini juga untuk mensinergikan kerja-kerja kita. Saya pastikan tidak ada pekerjaan daerah yang selesai tanpa provinsi. Begitu sebaliknya. Oleh karena itu, kehadiran kepala daerah di sini atau wakilnya, saya apresiasi,” ujar Gubernur saat memberi sambutan.
Sebagai catatan, berdasarkan daftar hadir penyelenggara, dari 19 kepala daerah kabupaten/kota yang diundang, 13 memenuhi undangan dan 6 tidak memenuhi undangan. Dari 13 yang memenuhi undangan, hanya 9 yang dihadiri langsung oleh kepala daerah, baik bupati/wali Kota maupun wakilnya, sementara enam sisanya dihadiri perwakilan kepala daerah.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan, sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan supervisi terhadap pemerintah kabupaten/kota. Rakor yang diselenggarakan, katanya, adalah salah satu bentuk pembinaan tersebut.
“Jadi, kalau masih ada yang berpikir tidak mau bekerjasama dengan Provinsi, buktinya tidak mau hadir rakor, tidak apa-apa,” ujarnya.
Bagaimanapun, ia mengingatkan bahwa regulasi memberi ruang bagi Gubernur untuk memberhentikan bupati/wali kota. Berdasarkan absensi, yang hadir dalam rakor adalah Kabupaten Agam (dihadiri bupati), Kabupaten Pasaman (bupati), Kabupaten Sijunjung (wabup), Kabupaten Solok Selatan (mewakili, Yulian Efi, Sekda), Dharmasraya (Wabup), Pesisir Selatan (mewakili, Erizon, Sekda), Padang Pariaman (Wabup), Kota Padang (walikota), Kota Bukittinggi (wawako), Kota Payakumbuh (walikota), Kota Solok (mewakili, Rusdianto, Sekda), Kota Sawahlunto (mewakili, Rovanli Abdams, Sekda), Kota Pariaman (wawako), Kabupaten 50 Kota (bupati), Tanah Datar (Asisten I), Padangpanjang (Kadis Pariwisata), Mentawai (Kadispar), Pasaman Barat (Sekda) dan Kabupaten Solok (Sekda).
Dua pejabat di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI didatangkan sebagai narasumber, yakni, Direktur Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPKD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Gunawan dan Wakil Direktur Pusat Studi Otonomi Daerah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang juga merupakan anggota Tim Perumus UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Halilul Khairi. Irwan Prayitno sendiri bertindak sebagai keynote speaker pada rakor tersebut. (rin/*)
Komentar