MENTAWAI – Asisten II Pemkab Mentawai, D. Lubis Sabelau menyerahkan bantuan hibah angkutan pedesaan dan angkutan air bermotor berupa kapal fiber di halaman Dinas Perhubungan kabupaten Kepulauan Mentawai, Rabu (20/12). Bantuan hibah angkutan pedesaan dan angkutan air bermotor itu dimaksudkan untuk membantu kelancaran transportasi sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi dan membantu kemajuan perekonomian di masing-masing desa penerima hibah.
“Diharapkan 10 unit angkutan mobil pick up dan 4 unit kapal fiber yang diserahkan dapat dirawat dan dipergunakan semaksimal mungkin untuk menjadi produktif sebagai pendapatan desa nantinya. Kalau ada kendala dalam pengelolaannya harus segera dikoordinasikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Mentawai, Edi Sukarni mengatakan, penerima bantuan hibah angkutan perdesaan dan angkutan air bermotor bersumber dari bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang transportasi tahun anggaran 2017. Bantuan itu diberikan kepada Bumdes yang berbadan hukum dan memenuhi syarat.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 123 tahun 2017 tentang petunjuk Tknis Dana Alokasi Khusus fisik yang berhak sebagai penerima dan pengelola moda transportasi darat dan air.
Anggaran untuk kapal fiber jenis long boat 4 unit itu sebesar Rp1.039.720.000. Bantuan hibah tersebut diberikan kepada 4 Bumdes, yaitu, Bumdes Katurei Indah Desa Katurei Kecamatan Siberut Barat Daya, Bumdes Saliguma Simatautau Desa Saliguma Kecamatan Siberut Tengah, Bumdes Saibi Sejahtera Desa Saibi Samukkop Kecamatan Siberut Tengah dan Bumdes Nusan Manglu Desa Malancan Kecamatan Siberut Utara.
Untuk anggaran angkutan perdesaan sebanyak 10 unit sebesar Rp2.115.630.000 diberikan kepada 10 Bumdes, yakni BUMDes Simariuriu Desa Saumanganya Kecamatan Pagai utara, BUMDes Riu-riu Toro Desa Silabu Kecamatan Pagai Utara, BUMDes Mugalai Simaron Desa Bulasat Kecamatan Pagai Selatan, BUMDes Obak Simaeruk Desa Mara Kecamatan Sipora Selatan, BUMDes Ukut Baga Desa Goiso Oinan Kecamatan Sipora Utara, BUMDes Kerek Nganga Desa Muara Sikabaluan Kecamatan Siberut Utara, BUMDes Ngenaetta Desa Pasakiat Taileleu Kecamatan Siberut Barat Daya, BUMDes Bubuakat Muntei Desa Muntei Kecamatan Siberut Selatan, BUMDes Musara Desa Muara Siberut Kecamatan Siberut Selatan dan BUMDes Rereiket Indah Desa Madobag Kecamatan Siberut Selatan.
Setelah serah terima bantuan hibah dilakukan, maka segala hak dan kewajiban menjadi tanggung jawab penerima hibah (BUMDEs). Adapun kewajiban penerima bantuan hibah adalah membuat dan menyampaikan laporan triwulan penggunaan hibah kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan tembusan kepada PPKD, barang hibah yang diterima akan dikelola dan dipelihara dengan baik dan segala biaya, pemeliharaan sepenuhnya menjadi tanggungjawab BUMDes, Apabila barang hibah tidak dipelihara, maka barang hibah tersebut dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah.
Dengan adanya hibah angkutan perdesaan dan kapal fiber itu diharapkan dapat meningkatkan aksesibilatas masyarakat yang menghubungkan desa ke pusat produksi, pusat distribusi/ekonomi, pusat administrasi pemerintah dan ibu kota kecamatan, tukasnya. (ers)
Komentar