MENTAWAI – Baru sekitar dua minggu menghirup udara segar, tiga mantan Nara Pidana kasus pencurian papan selancar kembali berulah. Ketiga pelaku terpaksa berurusan lagi dengan pihak kepolisian karena tersandung kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus pengoroyokan tersebut terjadi pada Minggu (4/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian itu berawal saat korban, Roy Martius Sialagan (28) sedang mengendarai sepeda motor di Dusun Mapadegat. Tiba-tiba tiga orang pemuda datang menghadang dan langsung mengeroyok korban.
Aksi pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban itu dengan menggunakan kayu balok berukuran 1 meter dan satu gitar. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian belakang kepala, tangan dan kaki. Korban yang merupakan salah satu pegawai kontrak di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai terpaksa harus dirawat.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP. Hendri Yahya melalui Kasat Reskrim, Iptu Heritsyah menyebutkan, kasus penganiayaan yang dilakukan tiga pelaku itu yakni, Junsen (23), Sandika (22) dan Darius (22), terkait unsur dendam. Ketiga pelaku masih merasa dendam terhadap si korban karena terkait dengan kasus pencurian papan surfing pada Juli 2016 lalu. Saat itu,korban menjadi saksi.
Karena tidak menerima perbuatan yang mereka lakukan, korban langsung melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Mapolres mentawai. “Laporan korban langsung ditindaklanjuti. Pada hari yang sama, dua pelaku berhasil dibekuk oleh petugas di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Heritsyah di ruang kerjanya, Senin (5/2/2018).
Satu pelaku bernama Darius sempat melarikan diri. Pelaku merupakan dalang kejadian. Namun, hari ini pihak keluarga datang ke Mapolres mengantarkan pelaku berkat kerjasama dengan yang baik dengan keluarganya.
Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 351 KUHP jo pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun 6 bulan. (ers)
Komentar