PADANG – Para pemilik dan sopir angkot jurusan Siteba – Pasar Raya Padang sempat melakukan aksi mogok menambang selama sekitar tiga jam. Aksi mogok itu terkait dengan Surat Edaran dari Dishubkominfo tentang kepengurusan seluruh angkot di Kota Padang di akan dilimpahkan/diurus melalui satu atap (satu kepengurusan perusahaan).
Aksi mogok itu selain merugikan masyarakat, juga berdampak pada penghasilan dari para sopir angkot yang kehilangan sekitar Rp200-250 ribu.
Man (40), salah seorang sopir angkot sekaligus pemilik angkot jurusan Siteba –Pasar Raya Padang saat dijumpai padangmedia.com mengatakan, ia merelakan pendapatannya sebesar itu dalam tiga jam. Namun, ia mewakili para para pemilik angkot berharap ada solusi dari pemerintah kota, terutama Dishub Kota Padang.
“Kami rela kehilangan pendapatan kami yang sebesar itu agar tuntutan kami dapat terpenuhi. Kami mau bergabung jika nama dalam kepemilikan STNK/BPKB tercantum di dalamnya, bukan hanya atas nama koperasi saja/perusahan yang akan menjadi pengurus Angkot di kota ini,” katanya saat berada di kantor Forum Komunikasi Angkot Siteba (Forkas), Jalan Gajah Mada No 17, Nanggalo Padang, Rabu (18/11).
Persoalan lain yang dikeluhkan para sopir dan pemilik angkot adalah menuntut agar PO. Indra tidak memasuki Jalur Siteba-Gajah Mada-Jalan Perintis Kemerdekaan. Selain itu, masalah parkir liar yang menghambat di jalur –jalur trayek mereka dan maraknya pungutan-pungutan liar yang merugikan diminta agar diatasi petugas.
“Kami mendesak peran aktif Organda untuk pengelolaan Angkot, terutama tentang pemindahan Izin dan Pemilik ke PT dan Koperasi,” ungkapnya. (baim)
Komentar