AGAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Basung menjebloskan dua orang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agam ke tahanan terkait kasus dugaan korupsi. Kedua tersangka ialah Kardialis (63), mantan Kasupsi Pendaftaran Tanah di BPN Agam dan Yulnarsah (60) mantan Kasi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah di BPN Agam. Kasus tersebut terkait dengan pengalihan aset berupa tanah dan bangunan di atasnya yang tercatat milik Pemda Agam dialihkan ke masyarakat tertentu.
Keduanya diduga terlibat dalam menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Ruko Pasar Lama Lubuk Basung milik Pemda Agam pada tahun 1999-2002 kepada masyarakat. Kebijakan yang dilakukan kedua tersangka sudah jelas melanggar aturan yang berlaku.
“Apapun kebijakan yang diambil kedua tersangka sudah jelas melanggar aturan yang berlaku,” ujar Kejari Lubuk Basung, Setyo Pranoto di ruangan kerjanya, Senin (15/8).
Menurut Kejari, penahanan dilakukan karena tim penyidik sudah memiliki alasan yang kuat seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dari hasil penyidikan serta hasil ekspose, tim penyidik Kejari Lubas menyimpulkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang mengarah ke korupsi dalam kasus itu. Untuk kali ini, keduanya sudah status tersangka dan saat ini sudah tahap penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Saat ditanya, apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Kajari tidak mau menjelaskan secara rinci. “Lihat aja dulu, kalau soal penambahan tersangka kami belum siap untuk menjawab itu. Kita lihat saja di fakta persidangan nanti ya,” ujar Setyo.
Selain itu, untuk pengembangan kasus siapa saja yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk adanya keterlibatan oknum PNS Agam lainnya, Kajari tidak mau membukanya di hadapan publik.
Di sisi lain, Setyo lebih soal Yuridis di mana dalam kasus tersebut jelas ditemukan sejumlah bukti-bukti kuat terhadap adanya indikasi perbuatan melawan hukum soal penerbitan Sertifikat HGU ruko tersebut. Ruko itu sudah puluhan tahun menjadi milik pribadi yang dibuntuti oleh pegawai BPN. Padahal, bangunan ruko itu milik Pemda Agam. (fajar)
Komentar