PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Zakat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ranperda tersebut dimaksudkan agar pengelolaan zakat bisa lebih optimal dalam menunjang program pengentasan kemiskinan sehingga penyalurannya pun lebih terorganisir.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Pengelolaan Zakat dalam rapat paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua Arkadius Datuak Intan Bano, Selasa (12/7). Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pengelolaan Zakat dilakukan setelah penyampaian Nota Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Nasrul Abit terkait pengajuan Ranperda Pengelolaan Zakat tersebut menjelaskan, potensi zakat sangat besar terutama sekali dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Disamping itu ada juga pihak swasta yang bisa dirangkul untuk menyalurkan zakatnya secara lebih terorganisir.
“Sebagai sebuah kewajiban bagi umat Islam, potensi zakat sangat besar dan jika dikelola secara terorganisir akan mampu menunjang program pengentasan kemiskinan,” kata Nasrul.
Dia menyebut, sedikitnya ada Rp286 miliar potensi zakat yang bisa digali dan diorganisir untuk penunjang program pengentasan kemiskinan. Potensi ini tentunya akan sangat membantu masyarakat kurang mampu jika digarap secara terarah dan maksimal.
Senada, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano menyatakan pengajuan Ranperda Pengelolaan Zakat akan sangat bermanfaat dalam mengorganisir potensi zakat untuk disalurkan kepada masyarakat kurang mampu. Dengan pengelolaan yang lebih terkordinasi, potensi zakat akan menunjang program pengentasan kemiskinan, membantu masyarakat untuk pendidikan dan sebagainya.
“Potensi zakat yang sebesar itu akan sangat membantu masyarakat kurang mampu sekaligus menunjang program pengentasan kemiskinan, jika dikelola secara lebih terkoordinir dan terarah,” katanya.
Untuk itu, DPRD akan membahas Ranperda tersebut sehingga nantinya pengelolaan zakat dari para muzaki (wajib zakat) dapat diorganisir dan penyalurannya kepada para mustahik (orang yang berhak menerima zakat) dapat lebih efektif. Selain itu, Perda ini juga bisa dijadikan sebagai Perda payung bagi daerah kabupaten dan kota yang akan membuat Perda serupa.
Terkait pengelolaan, Wakil Gubernur Nasrul Abit lebih menekankan agar dilakukan satu pintu oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) provinsi. Namun Wakil ketua Arkadius mempunyai pertimbangan jika lembaga atau badan amil zakat yang ada bisa konsisten dan tidak terkontaminasi kepentingan tertentu, pengelolaannya bisa diserahkan langsung kepada badan yang sudah ada.
“Namun jika tidak, bukan tak mungkin nanti berdasarkan Perda ini akan dibentuk lembaga amil zakat baru untuk mengelolanya,” ujar Arkadius. (feb)
Komentar