PADANG – Tidak disediakannya anggaran untuk Komisi Informasi (KI) dan sejumlah Lembaga Non Struktural (LNS) di daerah di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dituding sebagai upaya masif dan sistemik dalam pelemahan lembaga-lembaga tersebut. Padahal, KI dan LNS lainnya seperti Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dibentuk berdasarkan Undang – Undang (UU) dan untuk di daerah pembiayaannya dibebankan kepada APBD di daerah masing-masing.
Tudingan itu dilontarkan Komisioner KI Provinsi Sumatera Barat Adrian Tuswandi, Rabu (16/11). Menurutnya, ditiadakannya anggaran untuk LNS di daerah adalah berbenturan dengan UU.
“Ini merupakan upaya pelemahan fungsi lembaga non struktural seperti KI dan lainnya secara masif dan sistemik. Tidak disediakannya anggaran untuk lembaga ini merupakan pelanggaran terhadap UU,” tegas Adrian, Rabu (16/11).
Dia menegaskan, Komisi Informasi berfungsi sebagai lembaga yang mengawal terciptanya pemerintah yang transparan dan terbuka seperti amanat UU. Dengan pemerintahan yang terbuka, akan terwujud sistim pemerintahan yang bersih dan pengelolaan keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dia mengakui, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat mendukung agar anggaran untuk lembaga non struktural tersebut tersedia. Namun, adanya UU tentang pemerintah dan peraturan pemerintah telah melabrak UU yang menjadi dasar dari pembentukan LNS tersebut. Seperti KI yang dibentuk berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008.
“Dalam UU tersebut jelas diamanahkan bahwa KI di daerah dibebankan kepada APBD daerah masing-masing. Sekarang tidak mendapat alokasi anggaran sesuai dengan amanah tersebut,” bebernya.
Meski demikian, Adrian optimis pemprov Sumatera Barat bersama DPRD akan mendapat solusi terhadap persoalan tersebut. Dia berharap, sebelum penetapan APBD Sumatera Barat pada akhi November mendatang, anggaran tersebut sudah bisa diakomodir. (feb)
Komentar