GindoToron

wirman Hendri - Lubuk Basung

Minggu, 31/01/2010 17:57 WIB



Pertanyaan
Dalam hal perjanjian kerja proyek pemerintah, apakah yang dimaksud dengan force majeur itu termasuk dari pihak pemberi pekerjaan. Misalnya begini, pemerintah Provinsi belum lama ini membatalkan sejumlah kontrak proyek dengan pemborong yang proyeknya baru akan mulai, tapi dengan alasan bencana alam, proyek itu dihentikan, adakah peluang untuk menggugat pemprov? Karena rekanan khawatir kalau kelak diulang tender, bisa-bisa pemenangnya jadi lain. Terimakasih Pak Gindo, terimakasih redaksi padangmedia


Jawab
Force majeur atau overmacht atau keadaan memaksa atau keadaan kahar adalah suatu situasi atau peristiwa diluar perkiraan dan diluar kekuasaan manusia atau para pihak dalam perjanjian untuk mencegahnya. Pihak pemberi pekerjaan adalah salah satu pihak dalam perjanjian, jadi dia itu termasuk pihak yang dapat menggunakan alasan force majeur. Proyek yang sudah dikerjakan dapat saja dibatalkan karena alasan force majeur dengan catatan volume yang telah dikerjakan dibayar. Proyek yang yang belum di lelang/tender juga dapat dibatalkan karena alasan force majeur dan tidak ada yang perlu dibayar. Proyek yanng sudah di lelang/tender dan sudah ditetapkan pemenangnya pun juga dapat dibatalkan karena alasan force majeur dengan catatan ketika kelak proyek yang sama akan dikerjakan, maka pemenang tender terdahulu yang berhak mengerjakan proyek tersebut. Jika perlu dengan beberapa penyesuaian. Misalnya penyesuaian kenaikan harga akibat cost overrun. Dalam konteks ini, apabila proyek dimaksud ditender ulang, maka serta merta timbal hak pada pemenang tender terdahulu untuk menggugat (aansprakelijkheid) pihak pemberi pekerjaan (pemerintah). Demikian penjelasan saya, mudah-mudahan bermanfaat.