Kirimkan Berita Anda - Citizen Journalism

KPU Tetapkan Pilkada Serentak di Sumbar 30 Juni 2010

Senin, 08/02/2010 23:49 WIB


padangmedia.com - PADANG - 

Setelah menandatangani MoU dengan Pemprov Sumatera Barat, di Padang, Senen pagi, (8/2), yang diikuti 13 KPU Kabupaten / Kota dengan Pemda masing-masing, KPU Sumbar menggelar rapat pleno menetapkan jadwal tahapan Pemilu Kada Serentak, Senen malam, (8/2).



dari press relis KPU Sumbar yang diterima padangemdia.com, Senin (8/2) malam, jadwal pemungutan suara ditetapkan tanggal 30 Juni 2010. Tanggal ini ditetapkan, untuk menghindari jangan sampai ada daerah kabupaten / kota dipimpin oleh penjabat (Pj), tersebab kosongnya kursi Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah karena masa jabatan habis. Sementara itu penggantinya belum ada.



Diketahui, batas tercepat pelantikan Kepala Daerah berlangsung di Kabupaten Solok, yaitu 2 Agustus 2010. Berpedoman kepada Pasal 86 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa pemungutan suara paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah tersebut.

Dengan demikian, pemungutan suara Pemilu Gubernur / Wakil Gubernur dan 13 Pemilu Bupati / Wakil Bupati serta Pemilu Walikota / Wakil Walikota di Sumbar paling lambat diadakan 1 Juli 2010.



KPU menyimpulkan bahwa Pemilu Kada Serentak lebih tepat dilangsungkan, Rabu, 30 Juni 2010. Daerah yang ikut Pemilu Serentak adalah: Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Agam, 5o Kota, Tanah Datar, Sijunjung, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan dan Pesisir Selatan beserta Kota Solok dan Kota Bukittinggi. (nit/Rel) ***



Komentar Anda

Komentar Anda



Nama
Email
Lokasi
Komentar