Kirimkan Berita Anda - Citizen Journalism

SIDANG KASUS KORUPSI KAKAO SAWAHLUNTO

JPU hadirkan 13 Rekanan dan BPKP jadi Saksi

Senin, 08/02/2010 13:06 WIB


padangmedia.com - Sawahlunto –Hari ini, Senin (08/02), sidang lanjutan kasus pidana korupsi pengadaan kakao 2005, yang menjadikan Irsal, Kadis Pertanian Sawahlunto, sebagai terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengadirkan 13 orang rekanan pengadaan bibit ini serta Badang Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP.

Jaksa Penuntut Umum Deddi Taufik mengatakan, sidang hari ini akan dilanjutkan dengan menghadirkan 13 rekanan dan BPKP, “Hari ini merupakan upaya mendengarkan keterangan seputar proses pengadaan sampai kepelaksanaan oleh rekanan” kata Deddi kepada padangmedia.com sebelum sidang dimulai.

Memang dalam pelaksanaannya ada 19 kontrak PL,namun ada rekanan yang mendapat 2 (dua) kontrak dan ada yang sudah meninggal, ulasnya.

Untuk BPKP, ungkapnya, akibat pelaksanaan penunjukan langsung dan kepencairan dana serta peran terdakwa , sejauh mana dampaknya terhadap kerugian Negara, ungkap Kasi Pidsus ini.

Sebelumnya, mantan anak buah Irsal, yaitu Nasrun Bakar dan Jasman, Senin (01/02) juga telah hadir memberikan keterangannya.

Nasrun Bakar (ketua panitia pengadaan) dan Jaman M, (pimpinan proyek) dalam pengadaan bibit kakao ini, telah menjalani vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 75 juta dengan 2 bulan subdsider penjara.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, akan dipimpin Hakim Abdul Bari A Rahim, Deka Diana dan Andi Hendrawan. Sementara, Irsal, hadir didampingi pengacaranya, Elfia Rita Dewi dan dalam kasus ini belum ditahan namun hanya jadi tahanan kota.

Terdakwa Irsal selaku kuasa pengguna anggaran kegiatan pengadaan bibit kakao senilai Rp900 juta pada APBD 2005 telah melanggar UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seyogyanya kegiatan pengadaan bibit kakao senilai Rp900 juta itu harus ditender, tapi dipecah menjadi 16 kegiatan dan dilakukan penunjukan langsung kepada 16 rekanan dengan nilai masing-masing di bawah Rp50 juta, dananya dicairkan melalui surat perintah pembayaran oleh terdakwa sebagai Kepala Dinas. (tumpak)


Komentar Anda

Komentar Anda



Nama
Email
Lokasi
Komentar