Kirimkan Berita Anda - Citizen Journalism

Seniman Sumbar Masuk Nominator KL Award 2009

Sabtu, 17/10/2009 13:08 WIB


padangmedia.com - PADANG – Zelfeni Wimra, penulis dan seniman asal Sumatera Barat kembali menjadi nominator dalam ajang bergengsi. Kali ini, ia masuk delapan besar Khatulistiwa Literary Award (KLA) 2009 untuk kategori penulis muda berbakat.

Prestasi ini merupakan sebuah kebanggaan bagi seniman Sumbar. Karena, sebelumnya, empat penulis asal Sumbar, yaitu Dedi Asrya, Esha Tegar Putra, Romi Zarman dan Zelfeni Wimra menjadi nominator Anugrah Sastra Pena Kencana 2009.

Zelfeni, pemuda asal Sungai Naniang itu menjadi nominator berkat kumpulan cerpennya yang berjudul Pengantin Subuh. Buku tersebut adalah buku tunggalnya yang pertama. Meski beberapa kali karya Wimo, sapaan akrabnya, telah termaktub di sejumlah antologi bersama.

Saat dihubungi padangmedia.com Wimo sempat tak percaya ia menjadi nominator. Karena, judul kumpulan cerpennya tersebut tidak ada dalam daftar nominator. Namun, seorang teman memberitahukan perihal ralat nominator, yang menjadikan Pengantin Subuh sebagai salah satu nominator.

“Saya sempat tak percaya, karena Pengantin Subuh tak ada dalam Daftar. Namun setelah dilihat lagi ada ralat nominator, dan akhirnya lolos hingga masuk 8 besar,” ungkap Wimo kepada padangmedia.com, Sabtu (17/10).

Sepeti dilansir dari blog Khatulistiwa Literary Award 2009, memang terjadi ralat nominator, karena satu penulis muda yang menjadi nomitator sempat menjagokan karya yang bukan karya pertamanya. Padahal salah satu syarat untuk menjadi nominator dalam kategori penulis muda berbakat (dibawah 30 tahun) adalah karya pertama yang dibukukan.

Dua tahun yang lalu penulis asal Payakumbuh, Sumbar, Gus TF Sakai, sempat menjadi pemenang dalam KLA 2007, lewat kumpulan cerpennya Perantau.

KLA pertama kali diadakan pada tahun 2001. Penghargaan tersebut diselenggarakan untuk mendukung perkembangan sastra di Indonesia. Penghargaan diberikan kepada penulis yang karyanya dipilih oleh dewan juri sebagai karya terbaik dalam kurun waktu 12 bulan sebelum masa penjurian. (dodo)

Berita terkait


Komentar Anda

Komentar Anda



Nama
Email
Lokasi
Komentar