PADANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim meminta partai politik untuk segera mengajukan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggotanya yang mundur dari kursi legislatif karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Permintaan itu disampaikan saat membuka rapat paripurna DPRD Sumatera Barat, Senin (31/8) dengan agenda penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2015. Menurut Hendra, ada lima anggota DPRD provinsi yang mundur karena menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah di beberapa kabupaten.
“Agar pelaksanaan tugas kedewanan bisa berjalan maksimal, kami meminta partai politik untuk segera mengajukan proses PAW terhadap anggota yang mundur tersebut,” katanya.
Lima anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang mundur karena ikut meramaikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 adalah Trinda Farhan Satria (PKS), Zulkenedi Said (Golkar), Syahiran (Gerindra), Sultani (PKS) dan Yulfadri Nurdin (PPP).
Trinda Farhan mundur dari kursi dewan karena mencalonkan diri menjadi calon wakil bupati Agam. Kemudian Zulkenedi Said dan Syahiran sama-sama maju masing-masing sebagai calon bupati di Pasaman Barat. Selanjutnya, Sultani maju sebagai calon wakil bupati di Tanahdatar serta Yulfadri Nurdin sebagai calon wakil bupati di Kabupaten Solok.
Sesuai Undang – Undang (UU) nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah harus mundur dan tidak bisa ditarik kembali. Ke lima anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut menurut Hendra telah menyampaikan surat pengunduran diri ke DPRD sejak pendaftaran pencalonan untuk Pilkada beberapa waktu lalu.
“Dengan penetapan KPU yang telah menetapkan ke lima anggota DPRD ini sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka sebaiknya parpol segera mengajukan PAW sehingga prosesnya tidak memakan waktu terlalu lama,” ujarnya. (feb)
Komentar