PADANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sedikitnya 30 item dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 dengan nilai sekitar Rp45 miliar lebih. Temuan tersebut lebih sedikit dibanding tahun 2015 sebanyak 50 item.
Anggota V BPK RI Isma Yatun dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2016, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyatakan pendapat WTP atas LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2016,” katanya.
Dia menambahkan, pemeriksaan telah dilakukan BPK RI terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2016, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan. Prestasi tersebut, diharapkan mejadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Hal ini perlu kami beri apresiasi kepada gubernur dan jajarannya atas komitmen tinggi dalam menyusun laporan keuangan berbasis akrual yang akuntabel dan transparan,” lanjutnya.
Meski demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, Isma juga mengungkapkan BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Antara lain temuan pemeriksaan atas Sistim Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dia menyebutkan, temuan SPI antara lain pengendalian atas pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tujuh Organisasi pemerintah Daerah (OPD) tidak diyakini keterjadiannya, nilainya mencapai Rp1,24 miliar. Kemudian, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat tidak dapat diyakini kewajarannya dengan nilai sekitar Rp4,24 miliar.
Pertanggungjawaban belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan habis pakai pada 11 OPD juga tidak didukung bukti lengkap. BPK menyebutkan nilainya Rp5,4 miliar. Sementara itu, temuan pemeriksaan menyangkut Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan diantaranya kelebihan pemayaran atas pengadaan barang dan jasa sekitar Rp123,2 juta, serta terdapat barang inventaris yang dikuasai oleh yang tidak berhak.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers usai rapat paripurna istimewa menjelaskan, temuan tersebut sudah turun dari tahun 2015 sebanyak 50 temuan. seluruh temuan yang direkomendasikan BPK tersebut menurutnya akan ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dibandingkan tahun 2015, temuan ini sudah turun dari 50 menjadi 30 temuan,” ujarnya.
Dia menjelaskan beberapa persoalan termasuk Detail Engineering Design (DED) konstruksi jalan dan jembatan yang menjadi temuan BPK senilai Rp34,2 miliar. DED perlu disusun terutama untuk menarik program pembangunan di pusat ke daerah melalui proposal.
“Ada program konstruksi jalan dan jembatan yang mensyaratkan adanya DED ketika diajukan proposal. Jadi DED disusun dulu sehingga ketika mengajukan proposal bisa langsung dilampirkan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano yang memimpin rapat paripurna istimewa menegaskan, keberhasilan tatakelola keuangan tidak semata-mata ditunjukkan dari opini WTP. Keberhasilan juga dilihat dari sejauhmana pemerintah daerah telah menindaklanjuti semua rekomendasi terhadap LKPD tersebut, termasuk rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh DPRD.
Dia mengingatkan, LHP BPK bisa menjadi dasar penyidikan oleh pejabat penyidik. Untuk itu, ia berharap agar waktu yang disediakan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah untuk memberikan jawaban atau penjelasan terhadap hal-hal yang perlu ditanggapi dan dijelaskan lebih lanjut atas rekomendasi tersebut. (feb)
Komentar