Remisi Maryusfi dan Oktavianus Tunggu Putusan Menkumham

padangmedia.com , Jumat, 17 Agustus 2012 10:24 wib

SAWAHLUNTO - Remisi khusus Idul Fitri 1433 H terpidana korupsi Maryusfi dan Oktavianus menunggu keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Permohonan remisi telah diajukan Rumah Tahanan Negara Sawahlunto, dimana kedua terpidana korupsi bantuan sapi untuk 50 kelompok warga miskin yang disalurkan melalui Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) tahun 2006 itu.

“Keduanya termasuk dalam daftar pengajuan nama – nama narapidana pasal 34 ayat (3) dan Ayat (2) PP 28 tahun 2006 yang diusulkan remisi khusus Idul Fitri,” kata Kepala Rumah tahanan Negara Sawahlunto Jasrial usai pemberian remisi khusus hari kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (17/8).

Di samping kedua terpidana itu, sebutnya 6 terpidana juga diajukan yaitu M Yusuf Lubis, Ariel Indragustian, Andre Purba, Hengki Firmansyah, Rury Mega Putra, Defrinaldi.

 Pengajuan remisi idul fitri ini diusulkan selama satu bulan.(*)